KLUNGKUNG – Sultan Dedy Kusuma (42) harus meringkuk dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Klungkung, Bali. Itu setelah pria beralamat Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berhasil dibekuk oleh aparat Satuan Reskrim Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta bersama Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama,Kasi Humas Iptu Agus Widiono serta Kanit 1 Reskrim Ipda Yosep Cristovel Pasaribu, membeber penangkapan Sultan Dedy, Senin (10/4/2023).
Kapolres mengungkapkan, aparat Polres Klungkung menindaklanjuti Laporan Polisi nomor LP/B/11/III/2023/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2023 pelapor atas nama I Dewa Gede Agung Partana Nida. Pelapor mengaku menderita kerugian sebesar Rp 33.150.000 setelah ditipu oleh pelaku Sultan Dedy Kusuma.
Modusnya kata perwira melati dua ini, pada 25 Maret 2023, pelapor atau korban dihubungi melalui whatsapp oleh pelaku yang juga merupakan sopir pada perusahaan korban, pelaku menyampaikan kepada korban ada pesanan sejumlah merk barang, total pesanan sebanyak 650 box dari seseorang bernama Antonio.
Barang diminta dikirim ke Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung dan akan dibayar tunai setelah barang diterima oleh Antonio. Korban Dewa Gede Partana Nida pun minta kepada karyawannya itu (Sultan Dedy)agar si pemesan menghubungi korban terlebih dahulu.
Seseorang yang mengaku Antonio pun menghubungi korban, dalam pembicaraan via handphone itu pria yang mengaku Antonio itu sanggup membayar lunas setelah barang diterima di pelabuhan. Korban pun percaya dan meminta Sultan Dedy mengirim pesanan itu ke Benoa bersama dua karyawan lainnya yakni I Gede Budhi Mega Nanda serta Agung Saifu Rohman.
Tiba di Benoa, setelah ketiganya memindahkan barang tersebut ke truk lainnya, ternyata barang milik korban sama sekali tidak ada dibayar oleh seseorang yang mengaku bernama Antonio. Setelah korban mengeceknya, ternyata Sultan Dedy telah menipu korban bahwa yang mengaku Antonio adalah orang suruhan dari Sultan Dedy.
Parahnya lagi, barang milik korban sudah dijual oleh Sultan Dedy kepada orang lain,hasil penjualan ia nikmati sendiri tidak disetorkan kepada korban. Korban pun memilih melaporkan hal ini ke Polres Klungkung.
“Pengakuan tersangka berbelit-belit, nama Antonio itu masih kita lakukan penyelidikan.Kalau Antonio itu ditemukan bisa jadi yang bersangkutan jadi calon tersangka lainnya,”tandas AKBP I Nengah Sadiarta.
Menurut Kapolres, tersangka Sultan Dedy dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. (yan)