
BULELENG – Proses hukum dugaan kasus korupsi dana LPD Anturan Kecamatan Buleleng dengan terdakwa NAW telah memasuki babak akhir. Majelis hakim PN Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyartha pada persidangan yang digelar Selasa (4/4/2023) telah membacakan putusan berikut pertimbangan meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa.
“Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang besar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto usai sidang virtual dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Kejari Buleleng.
Didampingi Ida Bagus Alit Ambara Pidada selaku Humas Kejari Buleleng, Suparyanto yang juga Ketua Tim JPU Kejari Buleleng memaparkan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa NAW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
“Menyatakan terdakwa NAW, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menghukum terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Suparyanto dibenarkan Alit Ambara.
Selaku Humas Kejari Buleleng, Alit Ambara menambahkan sesuai dengan amar putusan, majelis hakim juga menghukum terdakwa NAW membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Majelis juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5.331.661.325,60 dalam waktu paling lama 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak bayar, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya. Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk mengajukan upaya hukum, sebagaimana juga diberikan kepada terdakwa NAW. (kar,dha)








