
KUTA – Terhitung sejak 1 Januari hingga 2 April lalu, total terdapat 40 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai. Dominan di antaranya, merupakan WNA asal Rusia.
Kepala Kanim Ngurah Rai, Sugito menuturkan, dari 40 jumlah total tersebut, 14 di antaranya adalah orang Rusia. Kemudian disusul oleh 4 orang Filipina, 3 orang Amerika Serikat, 3 orang Arab Saudi, 3 orang Britania Raya, 3 orang Nigeria, 2 orang Italia, 2 orang Uzbekistan, 1 orang Australia, 1 orang Kirgiztan, 1 orang Latvia, 1 orang Perancis, 1 orang Uganda, dan 1 orang Yordania.
“Sebanyak 26 orang di antaranya dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (ovestay). Sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” ungkap Sugito.
Dia lanjut menjelaskan, WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy). Yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” sambungnya.
Karenanya, Sugito memastikan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melakukan penegakan termasuk penindakan terhadap ‘WNA nakal’. Itu dilakukan secara bersinergi dengan berbagai instansi lainnya melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). (adi/jon)








