
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menerima penyampaian Nota Pengantar Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Selain Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Buleleng Tahun 2022, pada sidang paripurna DPRD Buleleng juga disampaikan 2 buah ranperda.
Yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (F-P4GN) serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri (RPI) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043.
“Ranperda tersebut akan dibahas bersamaan dengan satu ranperda inisiatif DPRD Buleleng tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, PPWK pada masa sidang II Tahun 2023,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna usai memimpin sidang paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (28/3/2023).
Sementara Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menandaskan nota pengantar LKPJ tahun 2022 disampaikan berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2022 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terhadap Ranperda tentang Fasilitasi P4GN dan Ranperda tentang RPI Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043, diajukan untuk mendapat pembahasan lebih lanjut, mengingat kedua ranperda tersebut sudah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.
“Perda tentang Fasilitasi P4GN dibutuhkan mengingat perkembangan kasus narkotika di Buleleng berada pada posisi memprihatinkan sehingga perlu diperkuat dengan regulasi. Perda tentang RPI Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dibentuk sesuai amanat UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” terangnya.
Terkait pengajuan Ranperda inisiatif dewan tentang Pendidikan Pacasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK), I Gede Odhy Busana selaku juru bicara (jubir) mengungkapkan ranperda inisiatif dewan ini diajukan mengingat saat ini Kabupaten Buleleng belum memiliki payung hukum yang mampu memecahkan permasalahan terkait penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Sebagaimana diketahui, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila sebagai asas mutlak, sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan patut diimplementasikan pada setiap aspek penyelenggaraan negara,” tegasnya.
Dalam konteks Kabupaten Buleleng, selain peningkatan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, Perda PPWK juga diharapkan mampu memperluas wawasan kebangsaan aparatur penyelenggara negara dan warga masyarakat. (kar,dha)








