
KUTSEL – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Trantib Kecamatan Kuta Selatan melakukan pengecekan terhadap sejumlah vila di wilayah Jimbaran pada Senin (27/3/2023).
Vila-vila bersangkutan merupakan vila pinggiran tebing, yang notabene berada di sekitar titik longsor belum lama ini.
Total ada lima vila yang dicek ketika itu. Tiga di antaranya diberikan Surat Panggilan. Sedangkan dua lainnya, diberikan Surat Teguran.
“Yang dua sebenarnya sudah pernah kami cek dan panggil. Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk mengurus perizinan, tapi nyatanya sampai sekarang belum berproses. Makanya tadi kami langsung berikan Surat Teguran,” ungkap Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana.
Sementara tiga lainnya, ketika dilakukan pengecekan pada Senin (27/3/2023) ternyata juga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.
Karena itulah mereka diberikan Surat Panggilan untuk datang dan menunjukkan dokumen perizinan dimiliki.
“Indikasinya memang belum memiliki izin. Tapi untuk kepastiannya, kita lihat nanti setelah mereka hadir memenuhi panggilan,” pungkasnya didampingi Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira. (adi/jon)








