
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penyelidikan terhadap laporan Bendesa Adat Sumberklampok terkait insiden pada Hari Suci Nyepi, Tahun Caka 1945, Rabu (22/3/2023) di Banjar Dinas Tegal Bunder Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak.
Meski sudah mendapat bukti permulaan cukup terkait adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP, penyidik Satreskrim belum menetapkan tersangka.
“Sesuai dengan laporan dan keterangan bendesa adat, pihak pecalang melarang mereka masuk ke wilayah portal itu, kemudian ada yang memaksa membuka tali portal dan menyuruh masuk,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya di Polres Buleleng, Senin (27/3/2023).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan ini menandaskan penyidik masih mendalami kasus ini, sehingga terhadap 2 orang oknum warga yang diduga sebagai pelaku dan sempat mengamankan diri di Polsek Gerokgak belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sesuai laporan bendesa adat seperti itu, diduga melanggar pasal 335 dan untuk penerapan pasalnya masih didalami. Intinya, terhadap kasus ini dilakukan proses hukum sebagaimana disampaikan bapak Kapolres Buleleng kepada bendesa dan prajuru adat di Desa Sumberklampok,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya menjaga kondusifitas wilayah masih terus dilakukan Kapolsek Gerokgak bersama unsur Forkompimcam, Perbekel Desa Sumberklampok dan pihak terkait melalui kegiatan buka puasa bersama. (kar,dha)








