DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias jerinx atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Penangguhan penahanan ditolak karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Selasa (18/8/2020).
Terkait tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan itu, I Wayan Gendo Suardana selaku pengacara Jerinx mengaku belum melakukan upaya hukum yang akan dilakukan. “Kami masih bicarakan dengan tim untuk langkah selanjutnya,”ujar Gendo yang ditemui di sela-sela mendampingi Jerinx menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (18/8/2020) siang.
Disinggung pertimbangan penyidik karena kekhawatiran Jerinx mengulangi perbuatannya, Gendo menegaskan seharusnya banyak mekanisme lain yang bisa ditempuh. Misalnya, kliennya diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia menilai penolakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan alasan subyektif dari penyidik yang memang susah diterjemahkan oleh tim kuasa hukum. Gendo menyampaikan, selama ini Jerinx kooperatif dan menyatakan takkan mengulangi perbuatan yang sama. “Tapi, khan lagi-lagi ini keputusan kewenangan subyektif kepolisian karena ukurannya berbeda dengan kami di kuasa hukum dan di kepolisian soal kekhawatirannya itu. Tapi, ukurannya kami sih tidak khawatir tapi kepolisian ya masih (khawatir),”ujarnya. (bar)