
BULELENG – Pengaduan masyarakat Krama Desa Adat Sinalud di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada terkait pembangunan bar/tempat minum pada kawasan suci yang diempon Krama Desa Adat Sinalud, diapresiasi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi.
Selain melihat pembangunan bar/tempat minum di depan Pura Segara Desa Adat Sinalud yang berlokasi di wilayah Desa Adat Kaliasem, Kresna Budi di dampingi anggota DPRD Buleleng, Nyoman Gde Wandira Adi dan Putu Gede juga menyerap informasi dari berbagai pihak.
“Jadi, hari ini kita turun ke lokasi, untuk melihat dari dekat apa yang menjadi pengaduan Krama Desa Adat Sinalud terkait pembangunan bar, tempat minum di depan Pura Segara Desa Adat Sinalud, yang ada di wilayah pantai Desa Adat Kaliasem,” ungkap Kresna Budi usai melihat kondisi fisik bangunan dan menyerap informasi dari krama dan beberapa pihak terkait di Pantai Binaria Lovina, Selasa (14/3/2023).
Ketua DPD Partai Golkar Buleleng ini menandaskan dari informasi dan peninjauan yang dilakukan, lokasi bar/ tempat minum yang dibangun pihak ketiga, berada diatas lahan pelaba Desa Adat Kaliasem dan juga di depan Pura Segara Desa Adat Sinalud.
“Satu sisi memang bangunan berada diatas lahan pelaba Desa Adat Kaliasem, di sisi lain keberadaan bar/tempat minum di depan Pura Segara, dinilai Krama Desa Adat Sinalud dapat menodai kesucian pura yang mereka sungsung,” ujarnya.
Keberadaan bar/tempat minum di sekitar kawasan suci tentunya tidak sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dilaksanakan Gubernur Bali Wayan Koster.
“Agar tidak menjadi polemik dan menciderai visi, Nangun Sat Kerthi Loka Bali dimana salah satunya bagaimana kita, desa adat menjaga dan melestarikan adat budaya serta kawasan suci, kami melalui anggota Fraksi Golkar dan komisi yang membidangi, berupaya memediasi untuk mendapatkan solusi terbaik,” tandasnya.
Senada dengan Ketua Komisi II DPRD Bali, Nyoman Gde Wandira Adi selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan segara melakukan koordinasi dengan komisi II yang membidangi dan pihak terkait lainnya.
“Mediasi dengan melibatkan pihak terkait sangat dibutuhkan, karena selain persoalan adat juga terdapat persoalan perizinan pembangunan bangunan pada areal sempadan sungai dan pantai dari instansi terkait, seperti Dinas PUTR, Perizinan dan BPN, sehingga persoalan bisa diselesaikan, mendapat solusi terbaik bagi semua pihak,” terangnya.
Ia juga berharap, persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat sesuai dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Bali Era Baru. “Salah satunya, pemberdayaan desa adat dalam menjaga dan melestarikan seni budaya dan kawasan suci berdasarkan falsafah Tri Hita Karana dan Tri Sakti Bung Karno,” pungkasnya. (kar,dha)








