
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng bahas pokok-pokok pikiran dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
Selain menekankan target capaian makro tahun 2024 sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026, pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara juga ditegaskan usulan dewan terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Dari hasil rapat yang dipimpin Wakil Ketua, bapak Susila Umbara tadi dewan telah menyusun pokok-pokok pikiran dalam penyusunan RKPD tahun 2024 yang akan disampaikan kepada eksekutif dalam penyusunan RKPD tahun 2024,” ungkap Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai rapat di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (14/3/2023).
Didampingi Susila Umbara, Supriatna memaparkan sesuai RPD tahun 2023- 2026, dewan mengingatkan target capaian makro tahun 2024, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5%, tingkat kemiskinan turun menjadi 4,9%, gini rasio 0,302, indeks pembangunan manusia (IPM) 73,53 dan tingkat partisipasi tenaga kerja sebesar 3%.
“Dalam mewujudkan target tersebut, dewan juga mengingatkan isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian antara lain, ketidakpastian kondisi sosial politik sebagai dampak kondisi politik global dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada serentak,” ungkapnya.
Termasuk isu terkait ancaman peningkatan prevalensi stunting, kemiskinan ekstrem sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global, keterbukaan serta kecepatan teknologi informasi dan peningkatan sensitivitas terhadap kondisi lingkungan.
Sesuai tema RKPD 2024 ‘Peningkatan Produktivitas untuk Penguatan Daya Saing Daerah’, lanjut Supriatna, dewan mengusulkan kegiatan prioritas.
“Seperti menurunkan NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan,optimalisasi pembinaan agama, adat, budaya dan kearifan lokal serta nilai-nilai Pancasila, Mempercepat penetapan Perbup tentang RDTR kawasan yang didalamnya mengatur/menetapkan LP2B,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan kegiatan, dewan menegaskan penyediaan anggaran pada OPD terkait agar terimplementasi sesuai peraturan daerah yang telah ditetapkan maupun akan ditetapkan.
“Antara lain peningkatan target capaian cakupan pelayanan kesehatan (UHC), evaluasi program kegiatan pencegahan dan penanganan stunting, optimalisasi pelayanan Kartu Indonesia Pintar, insentif lahan LP2B dan penyediaan sarana prasarana pendidikan,” pungkasnya. (kar,dha)








