KARANGASEM – Program Atma Kerti yang diluncurkan Bupati Karangasem I Gede Dana, terus mengalami peningkatan. Ini terlihat dari apresiasi masyarakat yang mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus akta kematian keluarganya yang sudah meninggal dunia.
Data yang dihimpun menyebutkan, tahun ini (2023) tepatnya sejak bulan Januari hingga 21 Februari, tercatat masyarakat Karangasem yang mengajukan permohonan akta kematian berjumlah 384 pemohon.
“Dari jumlah pemohon yang ada, sebanyak 274 pemohon sudah mendapatkan reward berupa uang tunai sebesar Rp2 juta untuk masing-masing pemohon,” kata Bupati Karangasem I Gede Dana, usai menyerahkan reward uang tunai untuk ahli waris I Gede Parwata, warga banjar Dinas Batumadeg, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kamis (23/2/2023).
Melihat jumlah pemohon yang tercatat dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Gede Dana mengakui, bahwa masyarakat Karangasem sudah semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi yang kini tengah digalakkan di Karangasem.
“Program Atma Kerti berdampak pada kemajuan update data administrasi kependudukan. Program ini sangat penting utamanya dalam hal bantuan sosial dan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan,” ungkap Gede Dana, seraya menambahkan, bahwa penghargaan yang diberikan kepada ahli waris merupakan bentuk bela sungkawa dari pemerintah daerah.
Gede Dana mengakui, sebelum ada program Atma Kerti, partisipasi masyarakat untuk mengurus akte kematian sangat rendah. Kondisi ini dinilai sangat mempengaruhi jumlah kependudukan yang dimiliki dan berpengaruh terhadap BPJS Kesehatan.
“Pemohon (ahli waris) kami berikan penghargaan agar data kependudukan semakin valid, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terakhir pemerintah daerah kepada masyarakat yang meninggal dunia,” terangnya.
Sekadar diketahui, selain menyalurkan penghargaan kepada ahli waris untuk program Atma Kerti, Pemkab Karangasem juga memfasilitasi klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp144 juta. Klaim BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya berlaku bagi kalangan pegawai ASN, juga berlaku untuk pegawai kontrak. (wat,dha)