DENPASAR – Dua hari menghuni rutan Polda Bali, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan surat penangguhan penahanan. Surat diserahkan pengacara I Wayan Gendo Suardana ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020). Ia datang bersama Nora Alexandra dan orang tua Jerinx, I Wayan Arjono.
I Wayan Gendo Suardana mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan ini merupakan hak dari Jerinx sebagai tersangka. Pertimbangan utama karena drummer Superman Is Dead itu menjadi tulang punggung keluarga. “Istri dan ayahnya menjadi menjamin Jerinx takkan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya,”tegas Gendo.
Apa tindak lanjut apabila penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ? ditanya demikian, Gendo enggan berspekulasi. Namun, ia akan bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan proses hukum kliennya. “Saya belum bisa memberikan keterangan seandainya tidak dikabulkan. Dilihat saja dulu prosesnya seperti apa,”ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, pengajuan penangguhan penahanan itu meurpakan hak tersangka. Hanya, penyidik akan mengkajinya lagi. Ia juga mengatakan, penahana terhadap Jerinx dilakukan selama 20 hari kek depan. “Kami percepat prosesnya,” tandas Yuliar Kus Nugroho. (bar)