KARANGASEM – Kisruh kenaikan tarif dasar air minum yang sudah dijalankan Perumda Tirta Tohlangkir mulai terkuak dalam rapat kerja Komisi III DPRD Karangasem dengan Direksi Perumda Tirta Tohlangkir, Senin (20/2/2023).
Alih-alih mencari untung, tapi kenaikan tarif dasar air minum yang dilakukan Perumda Tirta Tohlangkir untuk menghindari merger dengan PDAM lainnya, karena sudah dua kali mendapatkan peringatan dari BPKP, akibat 14 tahun lebih tidak melakukan penyesuaian tarif dasar air minum.
Rapat Komisi III dipimpin langsung Ketua Komisi I Wayan Sunarta. Dihadiri beberapa anggota komisi, diantaranya, I Kadek Sujanayasa dan I Nengah Rinten (Fraksi Nawa Satya Partai Nasdem), I Nyoman Musna Antara dan I Komang Mustika Jaya (Fraksi Partai Golkar), I Kadek Wirta dan I Gede Parwata (Fraksi PDI Perjuangan), serta I Wayan Budi SH dan I Wayan Supartha (Fraksi Catur Warna).
Sedangkan dari pihak Perumda Tirta Tohlangkir, dipimpin langsung I Komang Haryadi Parwatha selaku dirut disana. Dia didampingi, tiga kabag teknis dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir, I Nyoman Sutirtayasa.
Rapat berjalan cukup alot dan terjadi pembahasan cukup hangat. Tak sebatas menanyakan dasar kenaikan tarif dasar air minum, anggota Komisi III juga mempertanyakan program dan kinerja jajaran direksi selama ini.
Kendati terjadi perdebatan, namun Komisi III tetap memberikan kesempatan Perumda Tirta Tohlangkir untuk menjalankan penyesuaian tarif dasar air minum tersebut, namun dalam pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi.
“Kami beri kesempatan Perumda Tirta Tohlangkir untuk menjalankan penyesuaian tarif dasar air minum ini, tapi dalam pelaksanaannya tetap akan kami evaluasi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta.
Sebelumya Anggota Komisi III, I Wayan Budi sempat mempertanyakan urgensi penyesuaian tarif dasar air minum tersebut. Tapi setelah mendapat penjelasan dari Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, Wayan Budi akhirnya memaklumi kenaikan tersebut karena ada konsekuensi merger dengan PDAM daerah lain apabila tidak melakukan penyesuaian tarif.
“Kalau sudah semuanya menerima kenaikan ini, ya tidak masalah. Tapi, ketika ada ketimpangan ini yang akan menjadi masalah dan memicu gejolak di bawah,” ucapnya.
I Nengah Rinten dan I Nyoman Musna Antara, mengeluarkan sodokan yang lebih menukik. Menurut mereka, kisruh kenaikan tarif dasar air minum itu tidak terlepas dari minimnya sosialisasi yang dilakukan Perumda Tirta Tohlangkir ke masyarakat.
“Sosialisasi memang sudah dilakukan tapi itu baru sebatas di stasiun radio, kami di DPRD saya tidak tahu kalau ada kenaikan tarif ini. Malah hal ini baru kami ketahui setelah ramai diperbincangkan di media sosial,” ucap Musna Antara yang diiyakan I Nengah Rinten.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Komang Haryadi Parwatha, menjawab dengan gamblang semua pertanyaan anggota Komisi III itu. Menurutnya kenaikan tarif air bersih ini didasari dengan aturan.
Selain berpedoman PP Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-C/HK/2021 tentang besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum Kabupaten/Kota se-Bali.
“Jadi, perimbangan penyesuaian tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020. Kalau ini tidak dijalankan kami khawatir keberadaan Perumda Tirta Tohlangkir akan digabung dengan PDAM daerah lain. Ini juga diperkuat rekomendasi dari BPKP. Penyesuaian tarif dasar air minum ini paling lambat tahun 2022,” ungkap Haryadi Parwata, menjawab pertanyaan dan kecemasan anggota Komisi III DPRD Karangasem itu.
Penyesuaian tarif dasar air minum, kata Haryadi, karena adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter sementara untuk jenis dexlite dari Rp9.500 per liter menjadi Rp18.000 per liter.
“Kenaikan tarif dasar listrik sebesar 17,46 persen juga menjadi dasar pertimbangan kami melakukan penyesuaian tarif dasar air minum ini,” jelasnya.
Bahkan kata dia, kenaikan tarif juga terjadi pada pembelian air di kawasan Telaga Waja yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali. Sesuai perjanjian dengan Dinas PUPR Karangasem, kenaikannya sebesar 3 persen dari Rp1.200 per meter kubik menjadi Rp1.236 per meter kubik.
“Merujuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, kenaikan tarif dasar air minum ini merupakan suatu keharusan untuk dilakukan, karena beban Perumda ke depan akan jauh lebih berat,” pungkasnya. (wat)