KARANGASEM – KPU Karangasem sudah melaksanakan berbagai tahapan Pemilu 2024. Tahapan diawali dari verifikasi faktual Parpol dan calon anggota legislatif serta calon anggota DPD. Kini tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dilanjutkan dengan pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit), pasca dilantiknya 1.676 Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih).
Terhadap hal ini, Bupati Gede Dana mengingatkan KPU Karangasem untuk melaksanakan pencoklitan secara menyeluruh alias tidak sampai ada masyarakat yang tercecer. Pesan itu disampaikan agar Pantarlih tidak teledor dalam melakukan pencoklitan, karena akan berdampak pada hak pilih masyarakat.
“Pencoklitan daftar pemilih sangat penting karena berkaitan dengan hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024. Keteledoran Pantarlih saat melakukan pencoklitan sama artinya menghilangkan hak pilih masyarakat. Saya berharap pelaksanaan pencoklitan yang berjalan selama sebulan penuh tidak sampai ada masyarakat yang tercecer,” tegas Gede Dana di hadapan Ketua KPU Karangasem Ngurah Maharjana bersama PPK Kecamatan Abang dan Pantarlih Desa Datah saat melakukan pencoklitan daftar pemilih di kediamannya, Senin (13/2/2023).
Pelaksanaan pencoklitan di kediaman orang nomor satu di Karangasem itu, mendapatkan pengawasan dari Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Suastrawan dan jajaran Bawaslu Karangasem lainnya.
Pada kesempatan itu, Gede Dana juga mengimbau kepada masyarakat Karangasem untuk terbuka memberikan informasi kepada Pantarlih saat melakukan pencoklitan. Hal ini dinilai penting guna meretas data pemilih ganda yang selalu dipersoalkan setiap ada hajatan politik baik lokal maupun nasional.
“Masyarakat wajib menunjukkan KK saat petugas Pantarlih datang melakukan pencoklitan daftar pemilih. Apabila nanti ada masyarakat yang tercecer dalam pencoklitan bisa melapor langsung ke Pantarlih,” ucap Gede Dana.
Ditemui usai melakukan pencoklitan, Ketua KPU Karangasem Ngurah Maharjana mengatakan, selain mencoklit Bupati atau Forkopimda, pihaknya juga mengajak ikut mencoklit bersama Pantarlih, dan mengkoordinasikan dengan pimpinan partai politik.
“Semua ini kami lakukan untuk memastikan pemilih dan pendukung partai politik yang sudah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Secara on line juga bisa dicek diaplikasi cekdptonline.kpu.go.id,” ungkap Maharjana.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Suastrawan, mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan tahapan coklit hingga tuntas. Itu dilakukan agar hak-hak masyarakat bisa terjaga.
Sebagai ujung tombak dalam pengawasan itu, kata Suastrawan, Bawaslu Karangasem menugaskan jajaran PKD yang sudah tersebut di 75 Desa dan 3 Kelurahan yang ada di Karangasem. “Dalam Pengawasan, kami terapkan dua metode, yakni melekat dan uji petik. Tujuan utamanya agar jajaran KPU dalam hal ini Pantarlih dapat bekerja sesuai ketentuan,” pungkas Suastrawan. (wat,dha)