DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) terus dikebut penyelesaiannya bahkan rancangan RUED ini kini sedang disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk secepatnya mendapatkan nomor registrasi. Untuk proses pengajuan itu ke Kemendagri, telah ditandatangani berita acara persetujuan substansi Ranperda RUED Bali dan ditandatangani kesepakatan bersama antara DPRD Bali dengan Sekretaris Jendaral Dewan Energi (DEN) Kementrian ESDM, di Denpasar (13/8/2020).
Menurut Sekjen DEN Djoko Siswanto, kedatangannya ke Bali untuk menyelesaikan proses administrasi pengajuan Ranperda RUED yang akan di ajukan ke Kemendagri. Rancangan ini diajukan untuk bisa mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri. Olehkarenanya perlu ada persetujuan bersama yang dituangkan dalam perjanjian kesepakatan. “Kedua, tujuan kami ke Bali untuk melihat implementasi RUED untuk Bali dan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali. Kami juga i gin memastikan kepastian jual beli energi dengan PLN, karena selama ini belum tuntas kesepakatan dan akan kita tuntaskan nanti sesampai di Jakarta, ” janjinya.
Djoko Siswanto mengatakan, ketika rancangan peraturan RUED sudah mendapatkan nomor registrasi, artinya Bali sudah memiliki kepastian akan adanya dasar hukum yang kuat didaerah akan pemanfaatan energi yang ada di Bali. Dalam pembangunannya nanti tinggal penganggarannya. Terlebih lagi nantinya ada investor yang berminat untuk berinvestasi di Bali untuk membangun dengan pemanfaatan energi yang ada. Kalau di Indonesia saat ini dari 34 Provinsi yang ada, sudah ada 16 RUED dan sudah diterapkan. Saat ini lagi berproses untuk mendaptkan registrasi yakni Sumsel dan Yogyakarta. “Bali juga sudah proses, tandatangan persetujuan sudah dilaksanakan dan tinggal proses pengganggarannya apakah nanti lewat APBD, BUMD ataupun oleh pihak investor yang mau berinvestasi, dasar hukumnya sudah ada,”jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bali I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi menyampaikan kepada Dewan Energi unruk mengkaji kembali akan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang ada di Nusa Penida. Pihaknya meminta kepada Dewan Energi untuk mengkaji kembali keberadaan PLTB tersebut agar bisa bermanfaat untuk masyarakat. ” Sejak pembangkit ini dibangun 2017 lalu, sampai saat ini tidak bisa dimanfaatkan. PLTB ini sejak selesai dibangun tidak pernah bisa dimanfaatkan energinya oleh masyarakat, “katanya.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini bisa bertemu dengan instansi terkait di daerah kabupaten membahas persoalan tersebut. Tentunya dengan kehadiran Dewan Energi ini pembangunan tersebut dapat dikaji kembali. Sebab, sampai saat ini energi baru terbarukan di Bali baru dapat dimanfaatkan 0,27 persen. Sementara dengan payung hukum yang nantinya di miliki oleh Bali untuk jangka waktu 30 tahun kedepan, setidaknya Bali bisa memanfaatkan energi baru terbarukan itu mencapai 20,57 persen. (arn)