KARANGASEM – Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan penahanan terhadap Ni Nyoman Sukraseni (50), Bendahara BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, atas kasus dugaan korupsi BUMDes dengan nilai kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.
Penahanan terhadap wanita asal Banjar Tengah, Desa Sibetan itu dilakukan, bersamaan pelimpahan tahap dua berkas perkara korupsi BUMDes Sibetan yang sebelumnya ditangani Tipikor Polres Karangasem, Senin (6/2/2023).
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra SH, mengatakan, pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Polres Karangasem dipimpin langsung Kanit Tipikor AIPDA I Made Sutama.
Selain menahan tersangka, Jaksa Penuntut yang dikoordinir Kasi Pidsus Matheos Matulessy SH.MH, juga menyita barang bukti perkara tersebut.
“Usai meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik, Jaksa Penuntut Kejari Karangasem langsung menahan tersangka di Lapas Klas II B Karangasem selama 20 hari kedepan,” terang Dewa Semara Putra.
Semara Putra menambahkan, Kajari Karangasem Endang Tirtana juga sudah menugaskan enam orang Jaksa untuk menangani perkara tersebut. Enam Jaksa Penuntut ini dikoordinir langsung Kasi Pidsus, mulai dari persiapan menyusun surat dakwaan hingga penuntutan nanti.
“Sambil merampungkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut, berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Tipikor ke Jaksa Penuntut Kejari Karangasem, mengungkap, perbuatan tersangka Ni Nyoman Sukraseni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001. Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999.
Seperti diwartakan, Perkara dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, mulai mencuat mencuat sejak tahun 2019. Saat itu I Gusti Lanang Rai sebagai Ketua BUMDes, menyerahkan laporan pertanggung jawaban tahunan terhadap pengelolaan uang kepada Perbekel Sibetan I Made Beru.
Beru yang baru menjabat sebagai Perbekel Sibetan menolak laporan pertanggungjawaban tersebut. Pasalnya, laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta karena ada aliran dana yang tidak jelas, termasuk di dalamnya ada aliran dana yang ke kantong Perbekel.
Pengelolaan dana BUMDes Sibetan yang tidak transparan, membuat Pemerintahan Desa Sibetan langsung mengganti pengurusnya, termasuk menonaktifkan I Gusti Lanang Rai sebagai Ketua BUMDes Sibetan. (wat,dha)