
KARANGASEM – Penyidik Tipikor Polres Karangasem belum melakukan penahanan terhadap NNS, tersangka dugaan pelaku korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.
Penyidik menetapkan bendahara BUMDes Kuncara Giri itu sebagai tersangka sejak Agustus tahun lalu. Bukan itu saja, jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Karangasem, menyatakan berkas perkara korupsi BUMDes Kuncara Giri sudah lengkap alias P21. Namun penanganan perkaranya sampai saat ini belum dilimpahkan.
“Berkas perkaranya memang sudah lengkap, tapi belum dilakukan pelimpahan tahap dua,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem Dewa Gede Semara Putra SH, Minggu (15/1/2023).
Terhadap kasus itu, BPKP juga sudah mengeluarkan hasil penghitungan kerugian Negara sebesar Rp500 juta. Uang sebanyak itu diduga dikorupsikan oleh Bendahara BUMDes Kuncara Giri berinisial NNS.
Saat ini (sejak bulan Agustus 2022) NNS sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Penyidik Tipikor Polres Karangasem berdalih, penahanan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan tahap dua perkara itu ke Kejaksaan.
Seizin Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata, melalui Kanit Tipikor, AIPDA I Made Sutama, mengatakan, pihaknya sudah sempat mengajukan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan dengan tersangka NNS tersebut.
Tapi karena masih suasana hari raya (Hari Raya Galungan dan Kuningan), akhirnya rencana pelimpahan tahap dua tersebut ditunda.
“Kami sudah membuat agenda ulang. Rencananya tahap dua berkas dan tersangka dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, akan kami lakukan awal pekan setelah Hari Raya Kuningan,” kata Sutama.
Seperti diwartakan, penyidik Tipikor Polres Karangasem lebih dari 6 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri tersebut. Selain memeriksa Ketua BUMDes KUncara Giri IGLR yang sempat diduga terlibat mencicipi uang korupsi tersebut, penyidik juga memeriksa Sekretaris BUMDes, pengelola toko yadnya, pengelola unit PAM Desa, pihak Desa Sibetan, BPKAD Karangasem dan BPKAD Provinsi Bali.
Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangkanya mengerucut pada satu orang, yakni NNS. Sedangkan . Ketua BUMDes IGLR lepas dari jeratan hukum karena minimnya bukti yang didapatkan penyidik.
Kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2019. Saat itu IGLR sebagai Ketua BUMDes, menyerahkan laporan pertanggung jawaban tahunan terhadap pengelolaan uang kepada Perbekel Sibetan I Made Beru.
Beru yang baru menjabat sebagai Perbekel Sibetan menolak laporan pertanggungjawaban tersebut. Pasalnya, laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta karena ada aliran dana yang tidak jelas, termasuk di dalamnya ada aliran dana yang nyangkut ke kantong Perbekel.
Pengelolaan dana BUMDes Sibetan yang tidak transparan, membuat Pemerintahan Desa Sibetan langsung mengganti pengurusnya, termasuk menonaktifkan IGLR sebagai Ketua BUMDes Sibetan.
Pasca pemberhentian, warga Sibetan semakin curiga, karena pengurus BUMDes yang dipecat langsung mendirikan Toko bertingkat, diduga hasil dari korupsi uang BUMDes.
Unit Tipikor Polres Karangasem mulai mendalami dugaan korupsi BUMDes Desa Sibetan itu sejak Januari 2021. Pendalaman dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan di masyarakat. Selain menetapkan seorang tersangka, Tipikor Polres Karangasem juga berhasil menyita dokumen dan buku pembukuan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri tersebut. (wat,dha)








