
BULELENG – Kasus dugaan pencurian, pembobolan Toko Mart Girimas oleh mantan karyawannya yang diberhentikan, Gede Tila Ariasa (24) beralamat Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit Kecamatan Sawan berakhir damai melalui proses hukum ‘Restorative Justice’ (RJ).
Melalui musyawarah melibatkan Gede Sutarma Jaya selaku korban, terduga pelaku didampingi orang tua dan disaksikan Perbekel Desa Girimas, Gede Tila Ariasa meminta maaf kepada korban, notabene mantan bosnya sekaligus mengembalikan uang Rp1.300.000 yang dicurinya.
“Permintaan maaf terduga pelaku bersama dua rekannya, diterima pemilik toko Krisna Mart Girimas dan selaku korban tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum. Kedua belah pihak, sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ungkap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa usai menerima berita acara perdamaian di Mapolsek Sawan, Selasa (10/1/2023).
Mantan Wakapolsek Banjar ini menegaskan upaya penyelesaian persaoalan secara kekeluargaan, melalui musyawarah antara korban dan terduga pelaku, dituangkan dalam berita acara perdamaian tertanggal 9 Januari 2023.
“Berita acara perdamaian ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui saksi-saksi serta Perbekel Desa Giri Emas Kecamatan Sawan,” terangnya.
Berdasarkan berita acara perdamaian yang dibuat kedua belah pihak, penyidik Unit Reskrim Polsek Sawan tidak melanjutkan penyelidikan atas laporan Gede Sutarma Jaya terkait dugaan pencurian di Toko Krisna Mart Girimas.
“Sesuai berita acara perdamaian, penyidik tidak melanjutkan penyelidikan terhadap Gede Tila Ariasa, Kadek Agus Satriawan yang diajak makan dan minum serta Kadek Murtiasa yang diberi uang Rp 100 Ribu oleh terduga pelaku. Jika terduga pelaku mengulangi perbuatannya, maka proses hukum akan dilakukan,” pungkasnya. (kar,dha)








