BANGLI – Salah seorang tersangka pelaku pembunuhan anggota pecalang di Desa Belandingan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, I Gede Darmawan (19) menangis tersedu, saat polisi merelease kasus tersebut, Jumat (6/1/2023).
Darmawan mengaku menyesali perbuatannya sudah menghabisi nyawa I Nyoman Rai (36) yang note bene adalah paman tiri pelaku.
Baca juga : Sabit yang Dipakai Menghabisi Pecalang di Bangli Belum Ditemukan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Darmawan mengaku emosi dan khilaf saat kejadian.
“Saya saat itu emosi, setelah kepala belakang sempat dipukul oleh yang bersangkutan,”kata Darmawan,” tandas Darmawan.
Darmawan yang sudah resmi berstatus tersangka juga mengaku setelah korban bersimbah darah dan tidak bergerak, dia kemudian menyeret korban ke pinggir jurang dan langsung mendorongnya hingga korban jatuh ke dasar jurang.
Baca juga : Gelar Jumat Curhat, Kapolres Tabanan Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat
Tersangka mengatakan peristiwa itu dipicu lantaran tanaman alpokat miliknya sempat dipersoalkan oleh korban.
Padahal.menurutnya, pohon alpokat itu ditanaman sekitar 1 meter dari batas lahan antara lahan miliknya dengan lahan milik korban.
“Saya menanam alpokat sekitar satu meter dari pagar jaring yang dipasang paman saya. Namun hal ini tetap dipersoalkan,” ungkapnya.
Baca juga : W Atlas Superclub, Night Club Baru di Bali Favorit Selebritas
Dalam kasus ini, polisi menetspkan dua tersangka, selain Darmawan juga I Made Ariawan (18).
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara atau Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancamanan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Sebelumnya korban I Nyoman Rai, ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka di dasar jurang, Rabu (4/1/2023).
Awalnya sempat ada kecurigaan kalau korban meninggal dunia akibat terjatuh ke dasar jurang. Tapi setelah dilakukan
pemeriksaan dan penyelidikan ternyata korban tewas akibat dibunuh. (dus,yan)