
BULELENG – Jelang akhir tahun 2022, Polres Buleleng geber sejumlah kasus menonjol yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satresnarkoba).
Salah satunya, penangkapan terhadap oknum warga negara asing (WNA) berinisial DBP alias David (42) asal United States of America (US) berdomisili sementara di Homestay BnB, Banjar Dinas/Desa Sekumpul Kecamatan Sawan.
“Selain oknum warga negara asing berinisial DBP, tim opsnal Satres Narkoba juga mengamankan 151 butir pil positif mengandung Psilocin dan 339,84 gram Dimetiltriptamin atau DMT, yang masuk dalam jenis narkotika golongan I bukan tanaman sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana saat menggeber kasus ini di Ruang Ananta Wijaya Mapolres Buleleng, Rabu (28/12/2022).
Kapolres Dhanuardana didampingi Kabag Ops dan Kasi Humas Polres Buleleng memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket narkotika ke Homestay BnB di Banjar Dinas/Desa Sekumpul.
“Dari hasil pemantauan, benar ada paket dengan kode pengiriman CH17135540US dan kode EH 029538462US untuk terduga pelaku. Dengan bukti permulaan cukup, tim opsnal menangkap terduga pelaku dan mengamankan paket yang didalamnya berisi 151 butir psilosin dan 339,84 gram DMT sebagai barang bukti,” jelasnya.
David disangka melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain DBP alias David, lanjut Kapolres Dhanuardana, tim opsnal Satres Narkoba juga menangkap GW alias Celeng (45) saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk.
“Dari terduga pelaku yang merupakan target operasi Sat Resnarkoba ini berhasil disita 1 buah tas pinggang warna hitam berisi 1 buah bong, 1 unit HP merk Oppo dan 2 plastik bening berisi 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,48 gram bruto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” tandas Kapolres Dhanuardana sembari menambahkan dari 27 kasus narkotika pada tahun 2022, paling banyak jenis sabu-sabu dan untuk narkotika jenis Psilocin dan DMT yang berefek halusinasi masih tergolong baru. (kar,dha)








