DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa rekanan pengadaan 512 ribu pcs masker scuba Dinas Sosial Karangasem tahun 2020 dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual, Selasa (27/12/2022).
Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Noviyartha dengan dua hakim anggota (hakim Ad Hoc), Subekti dan Nilson menyatakan, kedua terdakwa yakni I Kadek Sugiartha (Direktur Addicted Invaders ) dan Ni Nyoman Yesi Anggani (Majaner Duta Panda Konveksi) tidak terbukti bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi seperti yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, karena dakwaan primer Penuntut Umum tidak jelas,” tegas Ketua Majelis Hakim Noviyatha saat membacakan amar putusannya.
Bukan itu saja, amar putusan majelis hakim juga mengungkapkan, SE bersama Menkes tentang pelarangan penggunaan masker scuba juga tidak jelas. Ini juga yang dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa. ‘
“Masker scuba bukan barang terlarang, bukan barang yang dilindungi dan bukan juga barang haram. Bahkan sampai putusan ini dibacakan belum pernah ada larangan untuk memperjualbelikan masker scuba,” tegasnya.
Dibalik vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa, dalam dissenting opinion terjadi beda pendapat.
Ketua Majelis Hakim Putu Gede Noviyartha menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU. Bukan itu saja Hakim Noviyartha juga menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider JPU terbukti, tapi pendapatnya itu kalah voting dengan dua hakim ad hoc (Subekti dan Nelson) yang menjadi hakim anggota dalam perkara korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem.
Dalam amar putusannya terhadap kedua rekanan itu, dua hakim ad hoc Soebekti dan Nelson menyatakan tidak sependapat dengan penghitungan kerugian Negara dari JPU.
Putusan ini sangat bertentangan, karena dalam putusan Perkara Basma dan Gede Sumartana, majelis hakim sepakat dengan penghitungan kerugian Negara dari JPU tersebut.
Terhadap vonis bebas tersebut, Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheos Matulessy,SH, menyatakan akan melakukan upaya kasasi, karena putusan majelis hakim sangat bertentangan dengan perkara Gede Basma dan Gede Sumartana yang divonis dua tahun lebih.
“Kami masih punya waktu dua minggu untuk melakukan upaya kasasi. Ini kami lakukan karena putusan majelis hakim terhadap dua rekanan masker sangat bertentangan dengan putusan perkara Gede Basma dan Gede Sumartana. Saat itu dua hakim ad hoc menyatakan, kedua rekanan yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan masker masker Dinas Sosial. Melihat dua putusan tadi, vonis yang dikeluarkan majelis hakim sangat situasional dan sarat dengan kepentingan,” tukasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Karangasem, menuntut Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara 7 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Perbuatan kedua terdakwa itu mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp2.617,362,507. (wat,dha)