
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng setujui tiga Ranperda yang diajukan eksekutif menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Persetujuan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda No.12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranpeperda tentang Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Provinsi Bali diberikan setelah menyimak laporan akhir dari masing-masing Pansus.
“Setelah menyimak laporan akhir dari pansus, seluruh anggota dewan menyatakan dapat menyetujui penetapan tiga ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (19/12/2022).
Laporan akhir disampaikan masing-masing juru bicara pansus dihadapan rapat paripurna yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng, Anggota Forkopimda dan pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Buleleng.
“Melalui pembahasan serta kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif, maka Pansus I merekomendasikan pencabutan Perda No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” tandas Made Agus Susila selaku ketua sekaligus jubir Pansus I DPRD Buleleng.
Melalui jubirnya Wayan Parwa, Pansus II menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Perizinan Berusaha. “Melalui pembahasan serta komitmen bersama peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Pansus II merekomendasikan penetapan Ranperda tentang Perizinan Berusaha menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Senada dengan Pansus I dan II, melalui jubirnya Ni Made Lilik Nurmiasih, Pansus III menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda tentang Penambahan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Provinsi Bali.
“Melalui laporan akhir sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perda, Pansus III merekomendasikan penetapan Ranperda tentang Penambahan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT Jamkrida Provinsi Bali menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Disamping untuk mendapatkan deviden, rekomendasi penetapan Ranperda ini juga diharapkan dapat mendukung serta membantu lembaga keuangan seperti LPD, BPR, Koperasi, BUMDes, UMKM serta BPD Bali dalam hal penjaminan kredit.
Menyikapi persetujuan dewan tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan terimakasih dan mengapresiasi persetujuan dewan atas tiga Ranperda yang diusulkan eksekutif sebagai wujud kerjasama serta sinergitas pemerintahan daerah Kabupaten Buleleng.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, atas komitmen serta kesungguhannya sehingga pembahasan tiga ranperda usulan eksekutif dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Setelah berita acara persetujuan ditandatangani, ketiga Ranperda selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan verifikasi dan evaluasi dari Pemprov Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. (kar,dha)








