
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam fraksi dan gabungan fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menerima dan menyetujui 3 Ranperda yang diajukan eksekutif.
Persetujuan fraksi atas Ranperda tentang Pencabutan Perda No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Dalam Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Provinsi Bali tetap disertai catatan.
“Melalui pendapat akhir yang disampaikan masing-masing jubir, seluruh fraksi menyetujui tiga ranperda disertai beberapa catatan, untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” ungkap Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Suradnya usai memimpin rapat penyampaian pendapat akhir fraksi atas 3 Ranperda di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (14/12/2022).
Pada rapat yang dihadiri sekretaris daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, gabungan fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo melalui pendapat akhir fraksi yang disampaikan jubirnya, Ni Made Lilik Nurmiasih menyatakan dapat menyetujui pembahasan 3 Ranperda ketahap berikutnya.
“Dengan dicabutnya Perda No 12 tahun 2016 penyelenggaraan administrasi kependudukan selanjutnya diatur dalam Perbup sesuai amanat pasal 20 PP No 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.
Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha, investasi dan kualitas perizinan bertanggungjawab yang didukung layanan perizinan cepat, mudah, terintegrasi dan transparan.
Gabungan fraksi juga menyetujui Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Dalam Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali sebesar Rp 1,6 Miliar. “Sesuai kesepakatan, direalisasikan mulai 2023-2026 sebesar Rp 400 Juta/tahun, sehingga total penyertaan modal yang saat ini Rp 800 Juta, menjadi Rp 2,6 Miliar pada tahun 2026,” jelasnya.
Senada dengan Fraksi Gabungan, Fraksi Partai Golkar melalui jubirnya, Gede Suparmen menyetujui 3 Ranperda dengan catatan setelah ditetapkan menjadi Perda, segera ditindaklanjuti turunnya,diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan secara online di masing-masing kecamatan dapat memudahkan dan meringankan pengurusan administrasi kependudukan, Perizinan Berusaha yang mudah, mudah dan cepat, serta kepastian manfaat penyertaan modal ke PT Jamkrida bagi UMKM dan dividen bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara Fraksi Partai Nasdem melalui jubirnya, Made Jaya Asmara dan Fraksi Partai Hanura melalui Jubirnya Gede Wisnaya Wisna, menyatakan dapat menerima dan menyetujui 3 Ranperda dengan sederat catatan, usul dan saran.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng, pencabutan Perda No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dapat segera ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan berbasis digital yang didukung sarana prasarana dan SDM yang memadai. Demikian juga Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dapat dilaksanakan melalui Mall Pelayanan Publik Satu Pintu pada tahun 2023,” tegasnya. Fraksi Partai Nasdem dan Hanura yang menyepakati penambahan penyertaan modal ke PT. Jamkrida juga memberikan catatan agar manfaat dari penyertaan modal yang dilakukan bermanfaat bagi UMKM dan Koperasi serta PAD Buleleng. (kar,dha)








