
BULELENG – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng gelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pada hari Jumat (28/11/2022) di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar.
Selain mengurai perbuatan yang dilakukan tersangka Putu Ardika (41) beralamat Banjar Dinas Dangin Margi Desa Tirtasari, pada rekonstruksi di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng juga terungkap bagaimana korban, Luh Su (40) notabena istri tersangka, merenggang nyawa pada adegan ke-17 dari 19 total adegan rekonstruksi.
“Rekonstruksi dilakukan penyidik Unit PPA ini bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa, perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya usai pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres Buleleng, Jumat (18/11/2022).
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini memaparkan, dari 19 adegan yang direkonstruksikan oleh penyidik, tindak kekerasan yang dilakukan terduga pelaku terhadap istrinya, terungkap pada adegan ke-10 hingga adegan ke-17.
“Dari rekosntruksi yang dilaksanakan, peristiwa pembekapan, pemukulan dan lainnya terhadap korban itu ada pada adegan 10 ke atas. Setelah pelaksanaan rekonstruksi, selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan perkara,” jelasnya.
Setelah berkas perkara jadi, penyidik akan melakukan penyerahan tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja.
“Segera, pemberkasan dan penyerahan tahap I kepada jaksa penuntut segera dilakukan setelah pelaksanaan rekonstruksi dan perbuatan pidana yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah semakin terang,” pungkasnya. (kar/jon)








