
MANGUPURA– Pemkab Badung membuka formasi guru dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi P3K Jabatan Fungsional Guru, pendaftaran telah dibuka dari 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Akan tetapi dalam formasi yang tersedia, tidak ada posisi guru Bahasa Bali.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Badung I Gusti Made Dwipayana menjelaskan, formasi guru bahasa Bali dan bahasa daerah lainnya tidak mememiliki rumah di pemerintah pusat.
“Guru bahasa Bali dan guru bahasa daerah se- Indonesia itu tidak ada formatnya disana,” ujar Dwipayana saat ditemui Rabu (2/11/2022).
Ditambahkannya, guru kontrak Bahasa Bali sementara belum dapat mengikuti seleksi P3K. Guru Bahasa Bali ini nantinya akan masuk prioritas IV, yang kedepanya akan dilakukan tes kembali. Namun hal ini tentunya masih menunggu ada tidaknya formasi yang dibuka.
Disinggung terkait jumlah guru Bahasa Bali yang ada di Badung, mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini mengaku harus mengecek data.
Sementara Ketua Panitia Seleksi P3K JF Guru Kabupaten Badung, I Gede Wijaya mengatakan, dibukanya seleksi ini setelah keluarnya keputusan pemerintah pusat. Dalam rekrutmen P3K guru ini dibuka sebanyak 2.691 formasi.
“Guru yang boleh mendaftarkan diri di P3K sudah tercantum secara lengkap dan terinci dalam pengumuman,” terang Wijaya.
Dalam rekrutmen ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung ini menyarankan, guru kontrak agar mendaftarkan diri di formasi yang ada di tempatnya mengabdi. Hal ini agar guru yang mendaftarkan diri dapat lolos dalam seleksi administrasi.
Dalam pengumuman nomor : 02/PANSELPPPKGURU/BADUNG/2022 tentang seleksi pengadaan P3K untuk jabatan fungsional guru Kabupaten Badung tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan.
Namun yang menjadi mengkhusus adalah adanya pembagian kelompok guru yang akan mengikuti seleksi P3k. Pertama, Prioritas I yakni, guru yang sempat mengikuti seleksi P3K di tahun 2021 dengan memilki nilai yang memenuhi ambang batas.
Prioritas II adalah guru yang mengikuti seleksi P3K di tahun 2021 namun memiliki nilai belum memenuhi ambang batas. Prioritas III yakni, guru yang tidak pernah mengikuti seleksi P3K, yang masih aktif mengajar minimal tiga tahun pada Dapodik di bawah kewenangan Pemkab Badung.
Terakhir, pelamar umum yang terdiri dari Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada database kelulusan di Kemendikbudristek, dan Pelamar yang terdaftar di Dapodik. (lit/jon)








