
MANGUPURA- Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan akibat bencana alam maupun non alam, Pemkab Badung pada APBD tahun 2023 memasang anggaran yang cukup besar. Pada pos belanja tak terduga (BTT) dialokasikan anggaran sebesar Rp64,9 Miliar lebih. Masyarakat yang terkena bencana juga dimungkinkan mendapatkan stimulan.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ditemui seusai Sidang Paripurna di DPRD Badung, Senin (31/10/2022) mengatakan, besarnya anggaran tak terduga untuk mengantisipasi hal-hal khususnya bencana, yang bisa terjadi diluar prediksi.
“Itulah pentingnya kita pasang dana bencana ini lebih dari Rp60 Miliar. Kami akan selalu mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan bisa terjadi diluar pemikiran kita sebagai umat manusia,”ujarnya.
Alokasi anggaran tersebut diperuntukan pada kondisi kedaruratan.
Meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa yang menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana yang dapat menyebabkan terganggunya pelayanan publik, yang tidak diprediksi sebelumnya.
Secara terpisah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badung I Wayan Darma mengungkapkan telah terbit Perbup No 47 tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya Untuk Korban Bencana.
Menurut Darma, dalam Perbup ini masyakat baik individu, keluarga maupun kelompok yang menjadi korban bencana bisa mendapatkan bantuan stimulan. Stimulan berupa uang untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi. Bantuan stimulus berupa pemulihan ekonomi paska bencana paling sebanyak Rp100 juta.
Kemudian untuk rehabilitasi rumah masyarakat yang rusak ringan paling banyak Rp 100 juta, rusak sedang paling banyak Rp 200 juta, rusak berat paling banyak Rp 300 juta, dan rekontruksi rumah hancur total paling banyak Rp 400 juta. Selanjutnya untuk sarana prasarana kemasyarakatan rehabilitasi rusak ringan paling banyak Rp 200 juta, rusak sedang paling banyak Rp 300 juta dan rehabilitasi berat paling banyak Rp 500 juta.
“Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan stimulan ini. Seperti fotocopy KTP dan KK pemohon, rencana anggaran biaya, surat pernyataan akan menggunakan bantuan sesuai dengan usulan, serta persyaratan lainnya,”terangnya. Setelah itu Tim Jitupasma (Pengkajian Kebutuan Paska Bencana) yang meliputi BPBD dan OPD terkait lainnya, akan melakukan pendataan dan verifikasi.
Selanjutnya Tim Jitupasma akan melaporkan hasil pendataan dan verifikasi, serta merekomendasikan penerima, jenis dan besaran bantuan stimulan kepada bupati melalui Kalaksa BPBD Badung. (lit/jon)








