BulelengDaerah

GTRA Buleleng Dorong Reforma Agraria Lahan Eks Transmigran Timor-Timur

Kepala Katan Buleleng Komang Wedana sampaikan proses Reforma Agraria lahan untuk 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok.

BULELENG – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng dorong penyelesaiaan pemanfaatan kawasan hutan untuk lahan garapan bagi 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak melalui Reforma Agraria. 

Sebagai bagian dari GTRA Kabupaten Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan (Katan) Kabupaten Buleleng dalam kapasitasnya selaku Ketua Pelaksana Harian (Kalahar) GTRA Kabupaten Buleleng memfasilitasi redistribusi tanah setelah dilakukan pelepasan hak atas tanah milik pemerintah maupun hutan oleh KLHK. 

“Memang ada lahan di Desa Sumberklampok yang ditempati oleh 107 KK Eks Transmigran Timor-Timor, namun tidak ikut dalam proses redistribusi lahan Eks HGU milik Pemprov Bali,” ungkap Kepala Katan Kabupaten Buleleng I Komang Wedana usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar secara daring oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Selasa (30/8/2022).

Karena, kata Wedana, tanah yang ditempati dan digarap oleh 107 KK Eks Transmigrasi Timor-Timur adalah tanah yang berada pada kawasan hutan sehingga proses, mekanisme pelepasannya sedikit berbeda. 

BACA JUGA:  Rumah Layak Huni Untuk Dadong Suadi di Hari Bhayangkara ke-80

“Sekarang ini sedang diusahakan dan mudah-mudahan Bulan Agustus 2022 ini keluar SK pelepasan lahan dari KLHK Republik Indonesia. Harapan masyarakat, 107 KK itu bisa dilepaskan lahan seluas 136 hektar, bukan hanya untuk lahan pekarangan, fasilitas umum, tapi juga lahan garapan. Apakah itu akan dikabulkan, kita lihat nanti,” terangnya.

 Tahap penataan aset, penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) termasuk melalui pelepasan kawasan hutan sedang dalam proses pengajuan proposal permohonan pelepasan kawasan hutan di KLHK. 

“Setelah ada pelepasan, barulah BPN bisa secara produktif melaksanakan aset reform seperti sertifikasi baru kemudian penataan akses, termasuk pemberdayaan masyarakat penerima TORA,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kerangka Reforma Agraria Desa Sumberklampok, BPN bersama GTRA Kabupaten Buleleng yang sudah terbentuk, diketuai Bupati Buleleng telah menjajagi, menyiapkan penataan akses melalui FGD melibatkan pihak terkait. 

BACA JUGA:  Monev Website 2026, Diskominfosanti Buleleng Dorong OPD Sajikan Informasi 'CepAkCaya'

“Intinya, apa-apa yang bisa kita disiapkan, apa-apa yang bisa kita bantu untuk  menyukseskan Reforma Agraria Desa Sumberklampok, jadi ini berjalan paralel, sehingga ketika nanti asetnya bisa dilepaskan, aksesnya juga bisa digarap bersama,” terangnya. 

Harapannya, kegiatan Reforma Agraria tidak hanya dapat mewujudkan Kampung Reforma Agraria pada lahan Eks HGU tapi juga Kampung Reforma Agraria pada lahan yang berada di kawasan hutan di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak. 

“Penataan akses juga akan melibatkan desa dinas, desa adat dan warga masyarakat. Sehingga penataan aset dan akses tidak hanya memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan dan kearifan lokal, tapi juga sesuai dengan peruntukan serta kebutuhan warga masyarakat penerima TORA,” pungkasnya. (kar,dha)

Back to top button