DENPASAR – Penyidik Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan fisik aset tanah dan bangunan di wilayah Lombok, NTB, guna melengkapi pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi LPD Ungasan.
Pengecekan fisik itu dilakukan, Selasa (23/8) atau sehari setelah berkas perkara dan tersangka Ngurah Sumaryana dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Badung.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, pengecekan fisik aset itu berada di Dusun Singa Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
“Barang bukti berupa aset tanah dan bangunan totalnya ada 42 SHM yang diserahkan ke JPU. Ada juga uang Rp 80.400.000, 3 surat tanah sporadik, serta beberapa dokumen lainnya,” ungkap Ambaryadi Wijaya.
Seperti diwartakan, Ngurah Sumaryana dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada 25 September 2019. Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan nilai kerugian dialami LPD Ungasan mencapai Rp 26.872.526.963.
Sumaryana ditetapkan tersangka pada 24 Desember 2021 dan menjalani penahanan di Rutan Polda Bali sejak 5 Agustus 2022. Modusnya, ia mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman.
Sementara untuk nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Namun, nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan. (dum)