DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti diganjar hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
“Menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara dua tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna pada pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022).
Selain pidana penjara, terdakwa Eka Wiryastuti juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan selama 1,5 jam mulai pukul 15.00 WITA, majelis hakim menolak tuntutan JPU berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sesuai dakwaan alternatif pertama JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eka Wiryastuti memenuhi ketentuan pidana pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman Eka Wiryastuti lebih ringan ini tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim, terdakwa setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum mengaku masih pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU.
Ditemui seusai sidang, Eka Wiryastuti terlihat tetap tegar dan sesekali melempar senyum kepada awak media yang mengerubunginya.
Ditanya terkait vonis majelis hakim, Eka Wiryastuti menyampaikan tetap bersyukur. “Bersyukur saja. Meskipun saya divonis bersalah, saya masih bersyukur bisa berbuat untuk Tabanan,” ucapnya. (dum)