DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Terdakwa yang menjadi staf khsusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (terdakwa berkas terpisah) itu terseret dalam pusaran kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menghukum terdakwa satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim, I Nyoman Wiguna membacakan putusan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Dewa Wiratmaja sebesar Rp 50 Juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan adanya kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap majelis hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada persidangan sebelumnya, Dewa Wiratmaja dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan ini, baik JPU maupun tim penasihat hukum Dewa Wiratmaja menyatakan pikir-pikir. (dum)