
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng sepakat bahas 3 Ranperda pada masa sidang I tahun 2022-2023.
Pembahasan 3 Ranperda masing-masing Ranperda tentang Pencabutan Perda No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemkab Buleleng kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara) ini disepakati karena dinilai mendesak dan penyesuaian dengan peraturan diatasnya.
“Pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Perda No 12 tahun 2016 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha, kita agendakan pada masa sidang I tahun 2022-2023 karena merupakan penyesuaian dengan peraturan diatasnya,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi usai memimpin rapat koordinasi dengan eksekutif, Senin (22/8/2022).
Vokalis dewan dari Fraksi Partai Golkar ini menandaskan, penyesuaian Perda dengan aturan perundang-undangan di atasnya wajib dilaksanakan. Sementara Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemkab Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali Mandara, selain juga bersifat urgen juga disepakati karena dibutuhkan dalam rangka membantu dan mendorong pemulihan perekonomian daerah.
“Pembahasan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemkab Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali Mandara kita sepakati karena urgen dalam rangka membantu dan mendorong peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Koperasi dan BUMDes di Kabupaten Buleleng untuk memperoleh akses permodalan segala jenis usaha yang memadai,” terangnya.
Terhadap Ranperda tentang Harmonisasi 6 Perda tentang Pajak dan Retribusi menjadi Ranperda tentang Pajak dan Retribusi sesuai UU No 1 tahun 2022 dan Ranperda tentang Narkoba, Bapemperda meminta agar dilengkapi kajian akademis sehingga bisa dibahas pada masa sidang II. (kar,dha)








