BulelengDaerah

Batalkan SHM, Warkadea Sayangkan MTP Krama Desa Adat Kubutambahan

Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Ketut Warkadea

BULELENG – Proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan desakan mundur dengan dalih mosi tidak percaya (MTP) oleh sekelompok krama, membuat gerah Jro Ketut Warkadea. 

Selain mengajukan pembatalan SHM atas nama Desa Adat Kubutambahan dengan keterangan pemanfaatan komunal sebagai Balai Banjar Adat Kaje Kangin kepada Kantor BPN Buleleng, Warkadea selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan juga menyayangkan upaya pelengseran dirinya melalui MTP. 

“Karena ada somasi dan saran BPN, SHM atas nama Desa Adat Kubutambahan, dengan pemanfaatan komunal sebagai Balai Banjar Adat Kaje Kangin sudah diajukan pembatalannya ke BPN. SHM itu bukan atas nama pribadi, tapi Desa Adat Kubutambahan,” tandas Warkadea usai mengikuti sosialisasi pencegahan fraud dan korupsi pada pengelolaan LPD di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Rabu (10/8/2022).

BACA JUGA:  Dukung Program Perlinsos, Disdukcapil Buleleng Kebut Aktivasi IKD

Staf Ahli Bupati Buleleng ini menegaskan, pensertifikatan tanah milik alm. Gede Putra yang dimanfaatkan sebagai Balai Banjar Adat Kaje Kangin dilakukan melalui program PTSL tahun 2018. 

“Disertifikatkan atas nama Desa Adat Kubutambahan dengan pemanfaatan komunal sebagai Balai Banjar Adat Kajekangin. Proses permohonan sesuai prosedur, namun karena ada yang keberatan, somasi dan atas saran BPN maka SHM tersebut sudah diajukan untuk dibatalkan,” tegasnya. 

Ia menambahkan, adanya MTP di tengah proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen, memperjelas adanya indikasi kriminalisasi untuk melengserkannya dari jabatan sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan. 

“Dugaan itu semakin menguat setelah adanya pemasangan spanduk MTP oleh sekelompok oknum. Dan upaya ini tidak mungkin terwujud, karena pergantian kelian desa adat ada aturannya, berdasarkan awig-awig, perarem dan melalui paruman,” pungkasnya. (kar,dha)

Back to top button