BulelengDaerah

Cegah Fraud dan Korupsi Pengelolaan LPD, DPDA Bali Sosialisasi di Buleleng

Sosialisasi DPDA Bali terkait pencegahan fraud dan korupsi pada pengelolaan LPD di Kabupaten Buleleng.

BULELENG – Upaya mencegah terjadinya Fraud dan Korupsi pada pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terus dilakukan Dinas Pemajuan Desa Adat (DPDA) Provinsi Bali. Selain penguatan organisasi desa adat, bersama Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali serta Inspektorat Daerah Provinsi Bali, DPDA Provinsi Bali dan Disbud Kabupaten/Kota se-Bali juga menggencarkan sosialisasi.

“Sosialisasi tentang pencegahan Fraud dan Korupsi pada pengelolaan LPD ini kita harapkan dapat memberikan pemahaman kepada pengurus LPD agar tidak ada lagi permasalahan di LPD. Karena kita ketahui bersama, belakangan ini banyak LPD yang bermasalah,” ungkap Kabid Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, Ni Luh Putu Seni Artini saat sosialisasi di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Rabu (10/8/2022).

Seni Artini yang juga ketua panitia sosialisasi menandaskan selain sosialisasi juga dilakukan upaya pembinaan dan pendampingan terhadap LPD yang bermasalah. 

“Saat ini sebanyak 38 LPD bermasalah sudah masuk ke ranah hukum dan beberapa LPD masih dalam proses. Seperti yang ada di Kabupaten Jembrana, kan sudah ada yang bermasalah, dan kami dari pihak provinsi berupaya memberikan fasilitasi untuk bisa membangkitkan kembali LPD tersebut, meskipun bermasalah kita bersama dinas kebudayaan berupaya membangkitkan lagi,” tandasnya. 

Untuk mencegah fraud dan korupsi pada pengelolaan LPD, Seni Artini menyatakan integritas pengurus yang paling penting, karena dari segi tata kelola sudah bagus. “Yang penting memang integritas, tata kelola, harmoni hubungan yang bagus antara pengurus LPD dengan prajuru adat,” tegasnya.

Senada dengan Seni Artini, Kadisbud Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika mengapresiasi sosialisasi pencegahan Fraud dan Korupsi pada pengelolaan LPD sebagai upaya preventif  yang patut didukung semua pihak. 

“Termasuk kita di Kabupaten Buleleng untuk bisa menghindarkan persoalan dalam pengelolaan LPD berlanjut ke ranah hukum,” ungkapnya. 

Saat ini dari 169 LPD yang ada di Kabupaten Buleleng, sebanyak 23 LPD masuk kategori bermasalah. “Sebanyak 4 LPD tidak melaporkan kegiatannya dan sebanyak 19 LPD tidak beroperasi,” terangnya. 

Ia berharap melalui pelatihan dan sosialisasi yang dilaksanakan DPDA Provinsi Bali, pengurus LPD di Kabupaten Buleleng bisa  kembali bangkit. “Menjadi LPD yang sehat organisasi, program, administrasi, aset serta sehat laba atas usaha yang dilakukan,” pungkasnya. (kar,dha)

Back to top button