BULELENG – Telusuri dokumen kredit atas nama tersangka NAW senilai Rp135 miliar, Kamis (4/8/2022) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan.
Penggeledahan sekaligus penyitaan dokumen kredit dilakukan berdasarkan keterangan tersangka saat menjalani pemeriksaan Rabu (3/8/2022).
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, hari ini, Kamis (4/8/2022) tim penyidik Kejari Buleleng berjumlah 8 orang melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan,” ungkap Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara usai penggeledahan.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini menandaskan, penggeledahan dilakukan dengan maksud mencari bukti-bukti yang terkait dengan Asuransi Jiwasraya, beberapa sertifikat hak milik (SHM) milik LPD yang belum ditemukan serta dokumen kredit senilai Rp135 miliar atas nama tersangka.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dihadapan tersangka didampingi kuasa hukum serta Kelian Desa Adat Anturan, selain dokumen terkait asuransi, juga berhasil diamankan dokumen kredit dan SHM,” tandas Jayalantara sembari menyebutkan ada beberapa fakta hukum menarik yang terungkap dari penggeledahan yang dilakukan selama hampir 4 jam.
Ia memaparkan, selain seluruh pengurus dijamin Asuransi Jiwasraya dan beberapa diantaranya Asuransi Sun Life dimana sumber pembayaran preminya berasal dari kas LPD Anturan, beberapa SHM yang disita juga berasal dari pihak lain.
“Untuk SHM milik LPD Anturan yang berhasil diamankan, justru diperoleh penyidik dari Kelian Desa Adat Anturan. Kepada penyidik, Kelian Desa Adat Anturan menyerahkan satu lembar SHM berlokasi di depan SD N 2 Anturan, yang sudah beralih kepemilikan dari sebelumya atas nama NAW selaku Ketua LPD Anturan menjadi Desa Adat Anturan,” terangnya.
Demikian juga halnya dengan dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif sebagaimana keterangan NAW senilai Rp135 miliar pada tahun 2019, justru penyidik menemukan dokumen kredit akumulatif tanpa jaminan senilai Rp141 miliar pada tahun 2020.
“Terhadap dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai Rp141 miliar tersebut telah dilakukan penyitaan. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebanyak 21 bendel dokumen dan langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan,” pungkasnya. (kar,dha)