
BULELENG – Pemerintah Provinsi Bali melalui Inspektorat Daerah (Inspekda) Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupaten Buleleng periode 2017-2022.
Dari hasil pemeriksaan yang mengacu Permendagri No 52 tahun 2018, Tim Inspekda Provinsi Bali menilai Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra berkinerja baik.
“Hal ini berdasarkan penilaian tiga aspek yakni kesejahteraan masyarakat, daya saing dan pelayanan. Dari penilaian ketiga aspek itu, kinerjanya baik dengan nilai 85,26,” ungkap Ketua Tim Pemeriksa Inspekda Provinsi Bali, Made Widhi Dharma usai menyampaikan hasil pemeriksaan di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (26/7/2022).
Widhi Dharma didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng Putu Karuna menandaskan meski berkinerja baik, secara khusus tim masih melakukan pemeriksaan terkait dengan aset.
“Walaupun demikian, ada juga kami secara khusus melakukan pemeriksaan terkait dengan aset. Jadi, aset ini diatensi terus karena aset ini juga mendapat atensi dari KPK, mudah-mudahan terkait dengan aset ini bisa diselesaikan dengan tuntas oleh pejabat baru,” tandasnya.
Inspektur Pembantu Wilayah IV ini berharap persoalan aset antara lain sertifikat tanah yang sedang dalam proses segera dapat diselesaikan.
“Sehingga kami berharap penilaian kinerja bisa dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya secara kualitas maupun kuantitas,” ujarnya.
Senada dengan Ketua Tim Pemeriksa Inspekda Provinsi Bali, Putu Karuna selaku Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng mengapresiasi penyampaian hasil pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah ini sebagai bahan evaluasi.
“Kami apresiasi hasil pemeriksaan yang disampaikan sebagai bahan evaluasi, termasuk saran masukan sebagai rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan selanjutnya. Seperti persoalan aset, yang masih dalam penyelesaian sesuai dengan petunjuk, arahan dan rekomendasi yang diberikan,” tandas Karuna seraya menambahkan hasil pemeriksaan segera dilaporkan kepada Bupati dan Wabup Buleleng yang akan berakhir masa jabatannya tanggal 27 Agustus 2022 mendatang. (kar,dha)








