
BULELENG – Aksi perampokan yang terjadi, Minggu, 3 Juli 2022 lalu di Kantor Balai Teknik Pantai (BTP) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Desa Musi Kecamatan Gerokgak terungkap.
Sebanyak 4 dari 6 orang terduga pelaku diringkus tim opsnal Polsek Gerokgak pada salah satu penginapan yang berlokasi di wilayah Kuta – Denpasar.
“Empat orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan ini, kita tangkap bersama rekan dari Polresta Denpasar pada salah satu penginapan di wilayah Kuta, sementara dua orang lainnya berhasil kabur. Dua terduga pelaku, Ilham Marasabessy alias Also dan Mustapa Lestaluhu alias Stefen berperan sebagai aktor intelektual masih buron dan masuk dalam daftar DPO,” ungkap Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa saat menggeber kasus ini Rabu (20/7/2022).
Kapolsek Suaka didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Merta memaparkan, dari hasil penyidikan terungkap peranan dari masing-masing terduga pelaku yang dalam melakukan aksinya sangat terorganisir.
“Setelah masuk ke areal kantor balai teknik pantai dengan cara melompati pagar dan melumpuhkan Satpam Kadek Ginata, terduga pelaku Irvan Ohorella (47) asal Desa/Kecamatan Tulehu Maluku Tengah melakban mulut, mengikat tangan serta kaki satpam di Pos Jaga dengan tali rafia dan lanjut melakukan pengawasan,” urainya.
Sementara pelaku lainnya, masuk ke lobby kantor untuk melumpuhkan Satpam Nyoman Widnya yang selanjutnya diikat dan diamankan terduga pelaku Yandri Souhaly (34) seorang desersi TNI AU asal Subang – Jawa Barat.
Setelah melumpuhkan Satpam, lanjut Suaka, terduga pelaku Adie Syaipul Makmur (37) desersi TNI AD asal Bandung – Jawa Barat, berperan sebagai sopir memasukkan mobil ke areal kantor.
“Selanjutnya, terduga pelaku Ilham Marasabessy alias Aldo dan Mustapa Lestaluhu alias Stefen, membobol tiga brankas dan mengambil uang dengan total jumlah 90 juta rupiah,” terangnya.
Selain sebagai penunjuk arah dan pengambil uang, Aldo dan Stefen yang masih buron juga membagikan hasil kejahatan kepada pelaku lainnya.
“Termasuk Oktavianus Here Radja (42) asal Surabaya – Jatim yang berperan sebagai penyergap Satpam dan membeli tiket penerbangan tujuan Jakarta,” tandasnya.
Dengan alat bukti cukup antara lain uang tunai Rp. 8,263 Juta, 4 terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (kar,dha)