BANGLI-I Wayan Subur (34) alias Subur asal Lingkungan Banjar Kaja Serangan,Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar ditangkap oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangli. Yang bersangkutan ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Tirta Tamansari, Kelurahan Bebalang, Bangli, Senin (4/7/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudira saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022) membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku kini telah kita amankan di Mapolres Bangli untuk proses lebih lanjut,”ujar perwira asal Tabanan ini.
Kata dia, pengungkapan tersebut tidak lepas dari adanya laporan warga kalau dilokasi ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya menerjukan Team Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Lanjutnya, pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira jam 16.30 wita pada saat team melakukan penyelidikan, kemudian melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di seputar jalan Tirta Taman Sari, Kelurahan Bebalang, Keamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
“Orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa. Pada saat pengeledahan badan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang dibungkus rokok,”ujarnya.
Setelah diintograsi, kata dia, pelaku Wayan Subur mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya. Barang yang ternyata narkotika jenis sabu ini mau digunakan bersama SL. Dia mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp 350.000 dari seseorang berinisial M melalui WhatsApp.
“Sabu tersebut diambil di salah lokasi di Serangan, kemudian dibawa ke Bangli untuk digunakan di rumah kost SL. Namun sayang, dia mengaku tidak mengetahui rumah kos SL,”beber Dharma Sudira.
Lebih lanjut dipaparkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamakan baran bukti (BB) berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 gram netto. Satu buah handphone merk Iphone 6 warna gold lengkap dengan 1 buah sim card, satu buah tabung micro tube dan 1 unit sepeda motor Honda vario warna hitam silver DK 4371 ST.
“Terhadapa pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,”pungkasnya. (dus,yan)