
BULELENG – Program Satgas PMK Nasional terkait pencegahan, penanganan dan penanggulangan wabah penyakit yang menyerang ternak, khususnya sapi disikapi serius Pemkab Buleleng. Selain menggencarkan sosialisasi edukasi terkait upaya pencegahan penyebaran PMK, Pemkab Buleleng melalui Satgas PMK yang dibentuk juga melakukan penanganan terhadap ternak yang terinveksi virus family picornaviridae, pembatasan lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK, serta menggenjot vaksinasi PMK.
“Sesuai arahan Satgas PMK pusat, kami sudah menyiapkan langkah, skema pencegahan, penanganan serta penanggulangan wabah PMK di Kabupaten Buleleng,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, Kamis (7/7/2022) usai rapat koordinasi penanggulangan PMK di Ruang Rapat Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.
Sekda Suyasa memaparkan beberapa langkah, skema pencegahan, penanganan serta penanggulangan PMK yang disiapkan dan telah dilaksanakan Pemkab Buleleng adalah menggencarkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) sinergis melibatkan penyuluh pertanian/peternakan, diskominfosanti dan jajaran pemerintahan kecamatan serta desa/kelurahan.
“Selain KIE, upaya pencegahan juga dilakukan melalui disinfeksi kandang, vaksinasi PMK, injeksi vitamin terhadap ternak sehat. Upaya ini mendapat dukungan penuh Pemprov Bali, dengan memberikan 2000 dosis vaksin PKM,” jelasnya.
Pencegahan juga dilakukan dengan pembatasan lalu lintas ternak dari luar daerah, mengingat tingkat penyebaran PMK mencapai 100 persen.
“Artinya, jika dalam satu kandang ada satu ekor sapi positif maka seluruh sapi pada kandang tersebut dipastikan positif,” tegasnya.
Sementara untuk penanganan ternak terpapar, Sekda Suyasa menyatakan dilakukan melalui skema pemotongan bersyarat, memenuhi syarat kesehatan sebagaimana ditetapkan.
“Pemotongan bersyarat sudah dilakukkan pada 29 ekor ternak sapi, dengan ketentuan antara lain tidak mendapat ganti rugi karena produk/bagian tubuh sapi yang dipotong bersyarat masih bisa dijual dan yang boleh dijual/dikonsumsi hanya bagian dagingnya. Jeroan dan tulang dari ternak yang dipotong bersyarat harus dibuang dangan cara mengubur,” terangnya.
Tindakan ‘stamping out’, memotong paksa hewan yang terpapar dilakukan dengan pertimbangan khusus yakni upaya pendekatan dengan pemilik ternak mengingat angka kematian PMK masih 0 %.
“Dengan skema tersebut kami berharap penanganan 268 ekor sapi yang terpapar PMK, tersebar pada empat desa di Kecamatan Gerokgak dan dua desa di Kecamatan Seririt dapat segera dilakukan,” tandas Suyasa sembari mengajak semua pihak untuk selektif membeli daging sapi maupun sapi yang akan digunakan untuk Idul Adha.(kar/jon)








