
BULELENG – Proses hukum Insiden Batu Gambir yang telah menetapkan 9 orang tersangka masing-masing IKS (69), Ketut S (42), KS (43), KS (33), INK (71), IWS (30), INS (38), IWJ (57) dan WP (43) mengalami babak baru.
Melalui mediasi dan atas keinginan para pihak, 9 tersangka dan Syahrudin (26) selaku korban dugaan tindak pidana pengerusakan barang berupa rumah dan kandang sapi yang terjadi pada hari Kamis (9/6/2022) lalu, sepakat melakukan perdamaian.
“Iya benar, kemarin kami terima surat perdamaian yang telah ditandatangani para pihak, baik korban maupun tersangka,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrean Pramudianto, Rabu (6/7/2022) usai memimpin rapat dengan Kasatreskrim Polres Buleleng.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Hadimastika dan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, Pamen Polri asal Jakarta yang akan pindah tugas menjadi Kapolres Rokan Hilir Riau (Rohil) wilayah Polda Riau ini menandaskan surat perdamaian menjadi bahan pertimbangan dan kajian penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
“Baik dalam melakukan tindakan hukum penangguhan penahanan atau proses restorative justice sesuai dengan Perkap No 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Segala keputusan terkait proses hukum, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya minta on the track, sebelum memutuskan harus dilakukan gelar perkara dulu sehingga keputusan yang akan diambil tidak menyalahi aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(kar/jon)








