
BULELENG – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Selasa (5/7/2022) membuka kegiatan bimbingan teknis online single submission (Bimtek OSS) berbasis resiko.
Selain pemahaman bersama terhadap sistem pelayanan perijinan sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bimtek yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia juga diharapkan mampu mengintegrasikan semua elemen.
“Online Single Submission, OSS, Online artinya terintegrasi, maksud pemerintah membuat ini kan agar lebih cepat. Tapi dibawahnya ada Risk Based Approach (RBA), ada hal yang harus diperhatikan, jangan sampai ada resiko didalamnya,” tandas Bupati Suradnyana usai membuka Bimtek OSS-RBA di Ball Room Banyualit – Lovina.
Bupati Suradnyana menegaskan antara percepatan dan resiko usaha harus dibuat aturan main sehingga cepat, efisien, transparan dan akuntable sudah masuk didalamnya sesuai dengan keinginan pemerintah.
“Saya bilang tadi, tolong di breakdown satu satu, kalau bilang cepat lambat, apa sebabnya lambat ? Apa perangkat lunaknya yang kurang apa sdm nya yang kurang,” jelasnya.
Kemudian, ada ijin sudah keluar tapi tidak bisa direalisasikan karena ada aturan lahan sawah dilindungi (LSD).
“Ada aturan dinas pertanian didalamnya, ada aturan LP2B, semua persoalan yang harus kita jawab. Terintegrasi dalam sisi perijinan, tapi dalam aturan main masih ada dinas pertanian, departemen masih beda, ini harus diselesaikan. Harapan saya, semua kedepan punya parameter yang jelas sehingga OSS-RBA dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Senada dengan Bupati Buleleng, Made Kuta selaku Kepala DPMPTSP Buleleng mengungkapkan Bimtek OSS RBA diharapkan mampu menjawab persoalan dilapangan.
“Seperti persepsi, cara pandang OPD dan warga masyarakat yang berbeda-beda. Nah, bapak bupati mendorong agar tahun 2023 terbentuk mall pelayanan publik sesuai PP No 89 tahun 2021 dan pak wakil presiden juga ketok palu agar DPMPTSP diseluruh Indonesia segera membentuk mall pelayanan publik, ini solusi dari bapak bupati dan wakil presiden,” jelasnya.
Sebelum hal itu berlaku, perijinan pembangunan bangunan gedung (PBG) dibijaksanai, bisa dikeluarkan untuk permohonan tahun 2021.
“Sementara permohonan tahun 2022 dipertimbangkan dan diinventariasasi dan diusulkan DPUTR ke pusat untuk perubahan status tanah dari LSD atau LP2B,” pungkasnya.(kar/jon)








