
BULELENG – Diduga karena salah paham, 4 orang warga Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada terlibat perkelahian, duel maut. Duel yang terjadi pada hari Minggu (3/7/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita, mengakibatkan Ketut Vauzi (39) dan Edi Salman (36) meninggal dunia sementara 2 orang lainnya masing-masing Jakar (30) dan Nu’ul (32) kabur setelah kejadian.
“Memang benar semalam ada kejadian di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman. Penganiayaan yang berakibat pelaku dan juga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Senin (4/7/2022) usai memimpin olah tempat kejadian perkara di Desa Pegayaman Kecamatan Suksada.
Mantan Kapolsek Banjar ini memaparkan Ketut Vauzi (39) yang terlibat perkelahian dengan tetangganya Edi Salman (36) meninggal dunia di IGD RSUD Buleleng akibat luka sabetan senjata tajam (sajam) pada tangan kiri, dada kanan, punggung kanan dan kepala.
“Sementara ES (36) meninggal dunia, tergeletak di teras rumah milik Vauzi, bersimbah darah dengan luka robek pada betis kanan dan kepala bagian belakang,” tandasnya.
Belum diketahui pasti motif dari kedatangan Edi Salman, Jakar dan Nu’ul ke rumah Vauzi sehingga berbuntut ‘duel maut’ 2 warga Pegayaman yang memiliki hubungan kerabat dekat ini.
“Kami masih lakukan penyelidikan, setelah penguburan jenasah sore ini kita akan intensifkan lagi,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, kata Kapolsek Dwi Wirawan, ‘duel maut’ ini diduga kuat berhubungan dengan kasus pencurian yang terjadi diwilayah Polsek Sukasada termasuk di Desa Pegayaman.
“Sebelum kejadian, Vauzi sempat menasehati anak-anak muda di sekitarnya agar tidak melakukan perbuatan kriminal, pencurian. Diduga karena tersinggung, salah paham, ES bersama J dan N mendatangi rumah Vauzi sambil menunjukkan sejumlah peluru, mereka menduga karena Vauzi, kami lakukan penggrebegan di rumah ES terkait pencurian,” terangnya.
Untuk mengungkap kasus ini, selain melakukan olah tempat kejadian perkara dan minta keterangan saksi, penyidik juga telah menyita sebilah sajam dan patahan kursi sebagai barang bukti. (kar/jon)








