DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022).
Sidang digelar offline dengan agenda pembacaan dakwaan mulai pukul 09.40 WITA itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. Eka Wiryastuti duduk di kursi pesakitan didampingi lima orang penasihat hukum yaitu Gede Wija kusuma, Warsa T. Buana, I Nengah Saliani, Gede Bina, dan made Eddy.
Sementara, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membacakan dakwaan setebal 12 halaman secara bergantian. Dalam dakwaan terungkap kronologis proses gratifikasi melibatkan Eka Wiryastuti dan Staf Khusus Bidang Eknomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Sedangkan penerima suap adalah Yaya Purnomo yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Luki Dwi Nugroho menyebut nilai suap mencapai Rp 600 juta dan USD 55.300. Kasusnya berawal pada tahun 2017, Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID Kabupaten Tabanan untuk Tahun Anggaran 2018 dari pemerintah pusat sebesar Rp 65 miliar. Terdakwa yang menjabat bupati dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) itu menugaskan I Dewa Nyoman Wiratmaja,” ucap Luki Dwi Nugroho.
Wiratmaja melalui jaringannya akhirnya bertemu Yaya Purnomo dan Rifa Surya hingga ada sejumlah kesepakatan. Salah satunya meminta fee sebesar 2,5 persen dari anggaraan DID yang nantinya disetujui. Rifa dan Yahya Purnomo menerima uang masing-masing Rp 150 juta di Restoran Sunda samping Hotel Ibis Budget Cikini, Jakarta pada 24 Agustus 2017.
Berikutnya pada awal November 2017, Dewa Wiratmaja kembali menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Yahya Purnomo dan Rifa Surya di Metropole, Cikini, Jakarta. Terakhir, penyerahan fee USD 55.300 pada 27 Desember 2017 di Bali. Uang asing itu dibagi dua yang masing-masing memperoleh sekitar USD 27.650.
Dalam dakwaan terungkap sumber uang suap itu diperoleh dari tiga kontraktor yaitu Wayan Suastama, I Nyoman Yasa, dan Gede Made Susanta. Perbuatan Eka Wiryastuti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dum)