BULELENG – Lantaran diduga merampok uang cingkreman (arisan warga) yang dibawa Made Putri (57) beralamat Banjar Dinas Kaja Kauh Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, Gusti Ketut Karuna (43) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Oknum warga Banjar Dinas Kauh Desa Bondalem ini, dibekuk Tim Opsnal, Buser Unit Reskrim Polsek Tejakula lengkap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25.497.000 yang diambil paksa dari rumah korban.
“Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi hari Kamis (26/5/2022) dinihari dan dilaporkan Jumat (27/5/2022) ke Polsek Tejakula,” ungkap Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, Senin (30/5/2022) siang saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, mantan Kanit Reskrim Polsekta Singaraja ini memaparkan dari penyelidikan terungkap terduga pelaku mengambil uang korban, didahului dengan tindakan kekerasan, membekap mulut korban hingga tidak sadarkan diri (pingsan).
“Pada hari Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 wita, korban buang air di kamar kecil, saat hendak menyiram closet tiba-tiba korban dibekap dari belakang hingga hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban tidak melihat terduga pelaku dan saat memeriksa tas uang cingkreman sebanyak Rp25.479.000 hilang,” terangnya.
Melihat luka di kepala dan uang cingkreman yang hilang, korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Tejakula. “Laporan korban, langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan korban dan olah tempat kejadian perkara, lanjut Kapolsek Astawa, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tejakula menangkap terduga pelaku, Gusti Ketut Karuna (43) di rumahnya.
“Setelah diperiksa terduga pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Hasil curian berupa uang tunai Rp25.479.000 ditanam pada halaman belakang rumah pelaku, dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Namun, uang tersebut sudah ditemukan dan disita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatanya, Gusti Ketut Karuna dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP.
“Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Saat ini, tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kar,dha)