
DENPASAR- Belakangan ini, kian marak terjadi kasus pengancaman melalui WhatsApp (WA). Pengancaman ini bertujuan untuk memeras harta si korban. Seperti kejadian pada tanggal 29 april 2022, pihak Agen Tour Travel (CV Sanur Tour) menyewakan villa kepada Calo/Broker Villa berinisial MH dan rekannya berinisial R yang baru saja merantau ke Bali untuk mencari penghasilan dari komisi menjual voucher villa.
Kemudian terjadi pembatalan oleh Pihak Agen Tour Travel di hari yang sama dan DP sudah dikembalikan beserta dengan sejumlah uang Rp 400.000 kepada Calo/Broker Villa berinisial MH dan rekannya berinisial R sebagai uang permohonan maaf. Walaupun sebenarnya tidak ada surat perjanjian mengenai hal tersebut, tetapi dengan itikad baik pihak agen tour travel tetap memberikan uang kompensasi tersebut.
Namun, ternyata hal ini diduga dijadikan kesempatan Calo/Broker Villa berinisial MH dan rekannya berinisial R melalui pesan Whatsapp mengancam akan mempublikasikan berita negatif ke media sosial apabila tidak membayar sejumlah uang yang mereka inginkan dan dari ancaman tersebut Pihak Agen Tour Travel merasa tertekan secara psikis, karena dipaksa membayar sejumlah uang tersebut.
Kejadian ini ternyata membuat geram Pimpinan Fakultas di salah satu Universitas yang sudah banyak melahirkan banyak lulusan ahli Hukum dan pengacara di pulau Bali ini. Saat beliau dikonfirmasi, beliau mengatakan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Calo/Broker Villa berinisial MH dan rekannya berinisial R patut diduga merupakan sebuah tindak pidana pengancaman yang merugikan Pihak Agen Tour Travel.
Tindakan pengancaman tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 369 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik lisan atau tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik oranglain atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang diancam dengan pidana paling lama 4 Tahun. Selain itu, Tindakan pelaku berinisial MH bersama rekannya juga dapat diduga melanggar undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45B yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditunjukan secara pribadi di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750,000,000,”kata Bapak Mardiki Supriadi yang juga selaku Pejabat Partai Politik Hanura di Provinsi Bali, Senin (2/5/2022).
Mardiki menyebutkan, sehabis saudara-saudara kita selesai melaksanakan hari raya Idul Fitri, ya dalam waktu dekat ini saya akan memanggil Calo/Broker Villa berinisial MH dan rekannya berinisial R ke Gedung Law Center Marhaen untuk mengklarifikasi serta melakukan permintaan maaf tertulis di media massa, dan sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHR) beserta sejumlah wartawan akan diundang untuk ikut serta dalam agenda tersebut.
Apabila Calo/Broker Villa berinisial MH dan rekannya berinisial R yang baru saja merantau ke Bali untuk mencari penghasilan dari komisi menjual voucher villa tidak memiliki itikad baik untuk hadir, pihaknya berharap hukum harus ditegakan.
“Pihak agen tour travel di dampingi kuasa hukumnya dan beberapa pengacara senior akan membuat laporan kejadian kepada bagian unit Cybercrime dengan membawa barang bukti untuk diberikan kepada penyidik dan dilimpahkan kepada penuntut umum, agar dilakukan penuntutan di pengadilan setempat,”pungkasnya. (arnn)








