Gubernur Bali I Wayan Koster
DENPASAR – Penerapan prorokol kesehatan dalam tatanan kehidupan era baru di tengah pandemi Covid-19 belum ada sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar. Menurut rencana presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan intruksi presiden (Inpres) yang nantinya akan mengatur tegas penerapan protokol kesehatan pada tatanan kehidupan era baru. “Kemarin saya melakukan rakor dengan presiden di Istana Bogor, presiden akan segera menerbitkan inpres,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster seusai pengumuman Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Musium Bali, Denpasar Kamis (16/7/2020).
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster selama ini dalam penerapan protokol kesehatan sejak pandemi Covid-19 dan sejak dimulainya tatanan kehidupan era baru baik secara nasional maupun di Bali belum pernah ada sanksi pada masyarakat yang melanggar. Sebab, aturan yang mengatur ataupun undang-undangnya belum ada melainkan selama ini hanya sebagai penyadaran kepada masyarakat untuk tetap desiplin menerapkan protokol kesehatan. Namun banyak yang melanggar dan tidak ada dikenakan sanksi. Olehkarenanya dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat presiden akan segera mengeluarkan instruksi presiden. “Seperti apa sanksinya dalam Inpres itu nanti, kita belum tahu, “ujarnya.
Sementara di Bali lanjut Gubernur Koster, dikalangan aparat sipil negara (ASN) sudah cukup tertib dalam penerapan protokol kesehatan pada penerapan tatanan kehidupan Bali era baru. Pelanggaran yang terjadi lebih banyak dilakukan masyarakat pada pasar-pasar tradisional. Sehingga banyak kasus baru muncul yang penularan Covid-19 melalui transmisi lokal di pasar-pasar tradisional. Inilah yang sedang ditangani dan dituntaskan penanganannya oleh tim percepatan penanganan Covid-19 di Bali.
Seperti halnya kasus baru yanh muncul di Bangli melalui pasar tradisional sehingga untuk sementara guna mencegaj penularan Covid-19, pasar Kidul di Bangli itu tutup.
Koster mengatakan pada obyek-obyek wisata yang sudan dibuka secara bertahap diharapkan protokol kesehatan benar-benar diterapkan secar ketat. Kalau masuk ke obyek wisata disarankan pakai masker, selalu menjaga jarak dan selalu cuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
Tempat-tempat wisata atau obyek wisata di Bali harus dilengkapi dengan fasilitas tersebut untuk penerapan protokol kesehatan dengan penuh desiplin. Demikian juga dengan petugas jaga harus mempergunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. “Masyarakat yang tidak memakai masker dilarang masuk obyek wisata. Semua harus desiplin seperti itu.”pintanya. (arn)