
BULELENG – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang dimulai Senin (4/4/2022) mendapat perhatian khusus Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng.
Tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 512/ Satgas.Covid-19/III/2022 tanggal 23 Maret 2022, tetap disertai ajakan dan imbauan kepada masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Level II.
“PTM Terbatas juga dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng yang cendrung melandai dan masuk zonasi wilayah penyebaran Covid-19 dengan resiko rendah atau Zona Kuning,” ungkap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, Senin (4/4/2022).
Kadiskominfosanti Buleleng ini menandaskan pelaksanaan PTM Terbatas siswa SD, SMP, SMA dan SMK tetap disertai dengan pelaksanaan prokes ketat oleh pengelola satuan pendidikan dan pengawasan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah.
“Dari data informasi bidang terkait, hari ini seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng melaksanakan PTM Terbatas sesuai ketentuan PPKM Level II. Kepada pengelola satuan pendidikan di imbau agar menetrapkan prokes sesuai ketentuan SE Gubernur Bali tentang PTM Terbatas, sehingga tidak lagi terjadi klaster satuan pendidikan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat agar displin menerapkan prokes dan mengikuti vaksinasi dosis 1, 2 dan booster.
Terkait perkembangan penanganan dan pengendalian Covid-19, mantan Kabaghumas dan protokol Setda Buleleng ini memaparkan tidak ada kasus konfirmasi baru dan terdapat 2 pasien dinyatakan sembuh.
“Kasus terkonfirmasi yang cenderung melandai dan terkendalinya pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh komponen masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan prokes dan mengikuti program vaksinasi lengkap, penanganan dan pengendalian kasus konfirmasi oleh Satgas Covid-19,” tandas Suwarmawan seraya berharap kesadaran serta komitmen bersama masyarakat dan pemerintah dapat mempercepat peralihan pandemi menuju endemi Covid-19. (kar,dha)








