
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) II DPRD Buleleng bahas Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (RPBG) yang diajukan eksekutif.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP), Pansus II tak hanya mengapresiasi saran masukan dengan SKPD terkait seperti DPUTR, DPMTSP dan BPKPD Buleleng tapi juga berharap ranperda RPBG yang biayanya lebih rendah dari IMB bisa segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Karena Perda RPBG sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, pengembang untuk bisa menjalankan usahanya. Dengan biaya yang lebih murah, sekitar 25-30 persen dari luasan lahan yang diajukan,” ungkap Ketua Pansus II, Putu Mangku Budiasa, Senin (4/4/2022) siang usai memimpin rapat di Ruang Komisi II Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng ini menandaskan, secara materi pembahasan Ranperda RPBG yang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) sudah tidak ada kendala.
“Materi Ranperda sudah tidak ada kendala, dan kami berharap bisa segera dilanjutkan ke pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandas Budiasa sembari menyebutkan Pansus II hanya memberi catatan terkait pengeluaran izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) oleh DPMTSP Buleleng yang mengabaikan Perda PLP2B dan kajian forum tata ruang.
Selain tidak sejalan dengan tujuan Perda PLP2B untuk penyelamatan dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan, izin yang dikeluarkan tanpa kajian forum tata ruang juga dapat berdampak hukum. “Kalau dalam proses perijinan ini diabaikan, ya ndak benar juga sehingga ada kecenderungan pelanggaran hukum,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah usai rapat di Denpasar, Kepala DPMTSP Kabupaten Buleleng Made Kuta mengapresiasi saran masukan Pansus II sebagai bahan evaluasi dan kepedulian legislatif terhadap eksekutif sehingga kedepan bisa lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin.
“Kami mengapresiasi saran masukan yang disampaikan pansus, sebagai wujud kepedulian kami di eksekutif. Namun demikian, dari hasil penelusuran dan pengecekan dokumen pemohon KKPR dimaksud, semua lengkap sebagaimana dipersyaratkan OSS untuk pemohon UMKM,” jelasnya.
Dari cek lapangan dan persyaratan antara lain perubahan fungsi lahan sesuai sertifikat juga sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap oleh tim evaluasi.
“Dan sesuai kewenangan, izin KKPR yang sudah didapatkan oleh pemohon melalui proses OSS kami tetapkan. Sesuai ketentuan OSS, untuk pemohon UMKM atau investasi dibawah Rp5 miliar tidak dilengkapi kajian forum tata ruang sebagai persyaratan,” pungkasnya. (kar,dha)








