BadungHeadlineTerkini

Ayah-Anak Korban Penganiayaan Ditetapkan Tersangka  

BADUNG – Kasus penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Menariknya, dua orang korban yang merupakan ayah-anak berinisial AY (51) dan FDY (23) ditetapkan tersangka. Sedangkan pelaku berinisial EEP (23) menjalani penahanan.

EEP dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan AY dan FDY dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan terhadap orang secara bersama-sama.

“Ini kasusnya saling lapor. Pelaku EEP sudah kami tahan. Sedangkan AY dan FDY sudah kami layangkan surat pemanggilan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Agung Diantara kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Terkait kronologi kejadian, Iptu Agung Diantara mengungkapkan, awalnya AY mendapat kabar anaknya berinisial FDF dianiaya orang. Ia mengajak FYD mendatangi lokasi untuk menolong sang anak.

BACA JUGA:  Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Tancap Gas

Setibanya di TKP, AY melihat anaknya terluka dan bertemu empat orang pemuda sedang mabuk yang salah seorang di antaranya adalah EEP.

EEP dan kawan-kawannya diduga menantang AY dan FYD hingga terjadi perkelahian kemudian EEP membacok kepala AY menggunakan senjata tajam.

AY dan FYD melapor ke polisi dan EEP ditangkap. Pelaku juga melapor balik terkait pemukulan dan setelah mendalami pemeriksaan, ayah dan anak itu akhirnya ditetapkan tersangka pada Selasa (23/3/2022).

Sementara, FDY yang dihubungi WARTA BALI membenarkan statusnya sebagai tersangka bersama sang ayah.

BACA JUGA:  Dari Oxford hingga Google, Koster Bidik SDM dan Teknologi Jadi Mesin Baru Pembangunan Bali

“Saya mendapat surat panggilan dari penyidik dengan status sebagai tersangka,”ujarnya.

Ia menceritakan penganiayaan itu terjadi depan Minimarket MM persisnya dekat SMP Negeri 3 Kuta Selatan pada Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WITA.

“Waktu itu, saya dan bapak datang untuk memastikan apakah mereka (pelaku) menganiaya adik saya. Dia juga menyerang bapak saya sehingga saya pun melakukan pembelaan,”ujarnya.

FDY merupakan atlet Tarung Derajat perwakilan Provinsi Bali di PON XX Papua 2021.

“Saya juga sedang persiapan untuk ikut Porprov Bali pada September mendatang, tapi saya bingung dengan penetapan sebagai tersangka ini,”ucapnya via telepon. (dum)

Back to top button