
BULELENG – Program pembangunan nasional dari pedesaan yang diperkuat dengan Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah disikapi serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng.
Selain menggencarkan sosialisasi, DPMD Buleleng juga menyerukan kepada seluruh perbekel lebih proaktif dalam mengelola APBDes yang salah satunya bersumber dari APBN.
“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 1 tahun 2022, khususnya pasal 134 ayat (1) yang secara tegas menyebutkan bahwa Dana desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN. Ketentuan ini sudah diundangkan dan wajib disikapi perbekel bersama perangkat desa,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Buleleng, I Nyoman Agus Jaya Sumpena, Selasa (29/3/2022).
Mantan Kepala Damkar Buleleng ini menandaskan dengan adanya kepastian hukum terhadap sumber pendapatan desa yang bersumber dari APBN, perbekel bersama perangkat desa diharapkan lebih aktif, kreatif dan inovatif dalam menggali dan memberdayakan potensi di masing-masing desa.
“Tidak ada lagi keraguan dalam membuat dan melaksanakan program pembangunan desa, karena sumber dananya saat ini sangat jelas yakni dari APBN berupa dana desa, APBD Provinsi berupa bantuan keuangan khusus (BKK) dan APBD Kabupaten berupa alokasi dana desa (ADD). Tentu dengan konsekuensi, harus dikelola dengan baik dan benar sesuai regulasi, peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan sumber dana jelas dan program stimulan dari Perbankkan untuk Desa, perbekel diharapkan mampu menggerakkan perekonomian antara lain melalui BUMDes pasca pandemi Covid-19. (kar,dha)








