
DENPASAR – Perjalanan terhadap usulan Undang-Undang Provinsi Bali nampaknya memakan waktu yang sangat panjang dan perlu perjuangan yang cukup melelahkan para wakil rakyat Bali di DPR-RI. Sejak usulan tersebut disampaikan ke pusat sekian tahun lamanya, Badan Legislatif di DPR-RI baru selesai melakukan Rapat Pleno tentang RUU Provinsi Bali. Dalam rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) sembilan Fraksi di DPR-RI menyetujui RUU Provinsi Bali dibahas dan diharapkan segera bisa ditetapkan.
Menariknya Draff RUU Provinsi Bali yang diusulkan pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali Wayan Koster bersama wakil rakyat dari Bali, oleh semua Fraksi di DPR-RI tidak banyak yang dikoreksi melainkan semua Fraksi mendukung dan menyetujui RUU Provinsi Bali. Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Ketut Kariyasa Adnyana saat dikonfirmasi via telepon, Senin (28/3/2022).
Menurut Kariyasa Adnyana, dari awal RUU Provinsi Bali ini sudah banyak mendapat usulan dari anggota di DPR-RI. Sehingga RUU Provinsi Bali ini, didorong oleh semua Provinsi untuk secepatnya diselesaikan.
“Dari konsep draf RUU Provinsi Bali yang diajukan luar biasa dan lengkap, sehingga tidak banyak yang dikoreksi dan harmonisasi hampir final, “ujarnya.
Politisi PDIP asal Buleleng Bali ini, menambahkan, Gubernur Bali bersama masyarakat Bali memiliki kepentingan besar untuk menjaga Bali sesuai kearifan lokal yang ada di Bali sesuai visi misi Bangun Sat Kertih Loka Bali. Sebab, regulasi yang ada selama ini UU RIS, sangat tidak sesuai dengan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diharapkan dengan UU Provinsi Bali nanti, Bali bisa dibangun secara utuh dan ketimpangan pembangunan antara Bali selatan dengan Bali utara, Bali timur dan Bali barat bisa segera diselesaikan.
“Bali sebagai daerah tujuan wisata, dalam menjaga kelestarian, danau, laut dan keasrian lingkungan serta kebudayaannya, pengorbanannya sangat luar biasa. Sementara Bali tidak pernah mendapatkan apa-apa dari gemericik dollar yang mengalir dibawa wisatawan ke Bali,” tandasnya.
Sementara anggota Komisi IV DPR RI Nyoman Parta via telepon juga menjelaskan, Baleg di DPR-RI melakukan pembahasan secara marathon mulai 27 Januari sampai dengan 28 Maret 2022 dalam dua kali masa persidangan.
“Selanjutnya akan ada paripurna untuk memutuskan RUU Provinsi ini jadi inisiatif DPR dan pembahasannya akan dibahas oleh komisi terkait, ” ujarnya. (arn/jon)








