
KARANGASEM—Majelis Hakim Penghadilan Negeri (PN) Karangasem menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara kepada terdakwa I Nengah Kicen (33) dalam sidang putusan perkara pembunuhan anak kandung (I Kadek Sepi), yang berlangsung virtual, Senin (28/3/2022).
Putusan majelis hakim yang diketuai Lia Puji Astuti SH, itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Kicen selama 14 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Kicen terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C U-U Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas ketua majelis hakim Lia Puji Astuti SH.

Dijelaskan, putusan yang dikeluarkan itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kicen dalam menjatuhkan hukuman. Pertimbangan memberatkan, lanjut majelis hakim, terdakwa berbelit-belit dan keterangannya di persidangan selalu berubah-ubah. Melakukan perbuatan kepada anaknya sendiri hingga hilangnya nyawa korban, melukai hati keluarga korban dan masyarakat secara umum. Serta kekerasan yang dilakukan kepada anak kandungnya bukan kali pertama.
“Terdakwa Kicen tidak pernah dihukum, ini salah satu yang menjadi pertimbangan dalam meringankan hukumannya,” ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
“Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” tegasnya.
Menanganggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, baik Jaksa Penuntut Umum Erwin Rionaldy Koloway SH dan kuasa hukum terdakwa, Lanus Artawan SH, kompak menyatakan fikir-fikir untuk menerima putusan tersebut. (wat/jon)








